Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Perlindungan 1: Mendapatkan 100% dari uang pertanggungan dan 100% dari uang premi jika Tertanggung terdiagnosis salah satu penyakit kritis dari 50 daftar yang ditanggung asuransi.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan sebesar 160% dari total premi yang dibayarkan apabila Tertanggung meninggal dunia pada masa pertanggungan.

Perlindungan 3: Uang pertanggungan sebesar 160% kepada pemegang polis jika Tertanggung masih hidup pada waktu jatuh tempo.

Premi Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Premi Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Nilai Premi: Tidak tersedia Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, Semesteran, Kuartalan, Bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 6 bulan-65 tahun Masa Asuransi: 20 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan MiUltimate Critical Care

Dokumen klaim untuk risiko penyakit kritis:

  • Formulir Klaim Penyakit Kritis yang disediakan oleh Penanggung;
  • Surat keterangan pemeriksaan dokter;
  • Fotokopi bukti identitas diri Tertanggung yang sah dan masih berlaku;
  • Hasil-hasil pemeriksaan penunjang.

Dokumen klaim untuk risiko meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir Klaim Meninggal yang disediakan oleh Penanggung;
  • Surat keterangan dokter yang memeriksa jenazah Tertanggung mengenai penyebab kematian Tertanggung;
  • Surat keterangan meninggal dari pihak berwenang;
  • Surat keterangan kepolisian jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan atau hal tidak wajar;
  • Surat keterangan mengenai bukti diri yang berkepentingan dalam Polis;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan ahli waris yang masih berlaku.

Dokumen pengajuan klaim akhir Masa Pertanggungan:

  • Polis Asli
  • Formulir Klaim akhir masa pertanggungan yang disediakan oleh Penanggung;
  • Fotokopi identitas pemegang Polis.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak