Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Perlindungan 1: Asuransi jiwa yang memberikan manfaat utama uang pertanggungan sebesar 100% sesuai dengan premi yang dibayarkan dan ditambahkan dengan hasil investasi.

Perlindungan 2: Menawarkan premi dasar yang ringan sehingga bisa digabungkan dengan asuransi tambahan sesuai dengan kebutuhan masing-masing peserta.

Perlindungan 3: Memungkinkan peserta untuk melakukan withdrawal atau penarikan sebagian hasil investasi jika memang peserta membutuhkan dana mendadak.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: tersedia Biaya Akuisisi: 1% atau minimal Rp100.000 Biaya Administrasi: termasuk pada premi mulai polis tahun ke-2 Cuti Premi: Tersedia Masa Tenggang: 30 hari

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Tergantung pada manfaat tambahan dan asuransi tambahan yang dipilih oleh peserta untuk dimasukkan ke dalam asuransi jiwa yang sudah dimiliki karena produk ini hanya memberikan manfaat uang pertanggungan dan unit link saja.

Premi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Premi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Besar Premi: Rp200.000 per bulan (anak dan dewasa), Rp1.500.000 per tahun (anak), dan Rp2.400.000 per tahun (dewasa) Masa Pembayaran Premi: 10 tahun (premi tetap) hingga usia 70 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan - 70 tahun Masa Asuransi: Perlindungan jiwa hingga 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz SmartLink Flexi Account Plus

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis asli;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi berwenang;
  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • Identitas Tertanggung, pemegang polis dan ahli waris;
  • Surat keterangan dari dokter untuk sebab kematian, atau kepolisian jika karena kecelakaan;
  • Dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

Penebusan Polis dan Klaim Akhir Kontrak:

  • Polis Asli;
  • Formulir Penebusan Polis;
  • Identitas diri pemegang polis;
  • Dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

Penarikan Sebagian:

  • Formulir penarikan sebagian;
  • Identitas diri pemegang polis;
  • Dokumen pendukung sesuai kebutuhan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Ditambahkan sesuai kebutuhan peserta asuransi (manfaat kesehatan, kecelakaan dan manfaat lainnya)