Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Perlindungan 1: Merupakan asuransi jiwa yang dilengkapi dengan investasi yang memberikan manfaat selain uang pertanggungan juga hasil investasi yang didapatkan setelah menjadi peserta dalam jangka waktu tertentu.

Perlindungan 2: Perlindungan jiwa yang diberikan hingga berusia 100 tahun dan dapat dilengkapi dengan asuransi tambahan yang paling sesuai dengan kebutuhan peserta.

Perlindungan 3: Memungkinkan peserta untuk menarik sebagian hasil investasinya sesuai dengan ketentuan polis asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Diatur sesuai ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi yang ditagihkan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 30 hari Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp100.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Perlindungan tambahan tersedia dan akan dibebankan preminya secara terpisah.

Premi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Premi Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Besar Premi: Menyesuaikan profil peserta dan pertanggungan yang diinginkan mulai dari Rp200.000 Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, kuartalan, semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan hingga 70 tahun Masa Asuransi: Bisa digunakan sampai usia Tertanggung 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

Klaim meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir klaim yang diisi lengkap oleh penerima manfaat dan dokter;
  • Rekam medis dan dokumen pernyataan beserta kronologi;
  • BAP dari kepolisian jika terjadi karena kecelakaan;
  • Identitas tertanggung, ahli waris dan kartu keluarga;
  • Dokumen tambahan jika diperlukan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan manfaat tambahan seperti penyakit kritis atau kecelakaan.