Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI

Perlindungan Utama Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI

Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia mulai dari 100% hingga 400% dari nilai pertanggungan jika penyebab meninggal dunia karena kecelakaan dan kecelakaan di transportasi umum.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat uang pertanggungan jika Tertanggung mengalami resiko terkena penyakit kritis sebesar 100% uang pertanggungan.

Perlindungan 3: Manfaat akhir masa polis jika Tertanggung masih hidup sampai dengan akhir masa asuransi dengan nilai 100% uang pertanggungan.

Premi Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI

Premi Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI

Nilai Premi: Minimal Rp300.000 per bulan atau Rp.3.000.000 per tahun dan bisa berubah sesuai dengan hasil underwriting. Masa Pembayaran Premi: Mulai dari lima tahun sampai dengan 20 atau sama dengan masa asuransi. Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, tri semester, semesteran atau tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI

Syarat Pengajuan Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI

Usia Minimum Pemegang Polis: 18 tahun Usia Minimum Tertanggung: 1 bulan Masa Asuransi: Pertanggungan meninggal dunia karena kecelakaan hingga 70 tahun, dan 86 untuk kejadian bukan kecelakaan.

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI

Dokumen Klaim Asuransi Penyakit Kritis Allianz PASTI

Klaim meninggal dunia:

  • Formulir klaim dilengkapi dengan polis dan identitas Tertanggung;
  • Surat Keterangan meninggal dunia dari instansi berwenang;
  • Surat keterangan dari Dokter dan kepolisian mengenai sebab kematian Tertanggung; dan
  • Dokumen lain (jika diperlukan).

Klaim penyakit kritis:

  • Formulir klaim dilengkapi dengan polis dan identitas Tertanggung;
  • Rekening dan fotokopi buku rekening Tertanggung;
  • Surat keterangan dari dokter (diagnosa pertama);
  • Dokumen hasil pemeriksaan, rekam medik; dan
  • Dokumen lain (jika diperlukan).

Klaim manfaat akhir kontrak:

  • Formulir klaim dilengkapi dengan polis dan identitas Tertanggung; dan
  • Dokumen lain (jika diperlukan).

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada