Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Perlindungan 1: Produk ini adalah produk asuransi dengan premi tunggal dan dengan hanya memberikan manfaat seperti asuransi jiwa dan hasil dari pengembangan asuransi jadi perlu dikonsultasikan dulu dengan seksama.

Perlindungan 2: Manfaat meninggal dunia sebesar 150% dari premi yang dibayarkan oleh Tertanggung.

Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak yang bisa didapatkan sesuai dengan kinerja instrumen investasi yang sudah dipilih oleh Tertanggung

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Mulai dari 1% dari dana yang dipindahkan Biaya Administrasi: Rp20.000 per bulan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: 150% dari premi tunai yang dibayarkan

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Tidak ada

Premi Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Premi Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Besar Premi: Berdasarkan hasil underwriting dan besarnya pertanggungan yang diinginkan. Masa Pembayaran Premi: Satu kali Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 0-70 tahun Masa Asuransi: Hingga Tertanggung berusia 75 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SequislinQ Smart Investor

Klaim meninggal dunia:

  • Polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim kematian;
  • Formulir keterangan ahli waris;
  • Formulir Surat Keterangan Dokter;
  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan atau Tertanggung, Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan tertanggung;
  • Akta Kematian (asli dan legalisir);
  • Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli atau legalisir);
  • Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.

Klaim akhir kontrak:

  • Bukti diri Pemegang Polis;
  • Polis asli;
  • Permohonan tertulis dari pemegang polis; dan
  • Dokumen lain yang diperlukan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada