Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan sebesar 100% jika Tertanggung meninggal dunia selama masa asuransi berlangsung.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat hasil investasi yang didapatkan dari hasil pengelolaan dana investasi yang termasuk dalam premi yang dibayarkan dan instrumen yang dipilih.

Perlindungan 3: Memungkinkan peserta menggunakan asuransi tambahan untuk melengkapi perlindungan asuransi sesuai dengan kebutuhan peserta.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis asuransi Biaya Administrasi: Diatur pada polis Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan polis Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp7.500.000 (produk reguler) dan Rp15.000.000 (produk single)

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Diberikan fleksibilitas untuk memilih proporsi premi yang dibayarkan untuk investasi

Premi Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Premi Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Besar Premi: ****Minimal Rp10.000.000 untuk premi tunggal dan Rp200.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Usia Pemegang Polis: 18-90 tahun Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan hingga 70 tahun Masa Asuransi: Sampai dengan usia 90 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BLife Spectra Link

Klaim Meninggal Dunia:

  • Polis dan formulir klaim meninggal dunia;
  • Surat kematian dari instansi berwenang serta surat keterangan dokter dan berita acara kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Identitas Tertanggung dan penerima manfaat yang masih berlaku dilengkapi dengan kartu keluarga;
  • Surat kronologis kematian dan visum (apabila dibutuhkan); dan
  • Surat kuasa dan dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Investasi dan Manfaat Hidup:

  • Polis Asli;
  • Formulir perubahan investasi atau formulir penebusan polis;
  • Identitas pemegang polis; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tersedia asuransi tambahan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan peserta.