Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Perlindungan 1: Menjamin masa depan pendidikan anak dengan yang pertanggungan hingga Rp20 miliar jika terjadi risiko meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan dibayar 100% jika Tertanggung meninggal dunia di masa asuransi dan kewajiban pembayaran premi dihapuskan.

Perlindungan 3: Tidak ada tambahan biaya-biaya, seperti biaya akuisisi, karena sudah termasuk ke dalam premi.

Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: - Biaya Akuisisi: - Biaya Administrasi: - Cuti Premi: - Masa Tenggang: - Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp27.995.521 hingga Rp20 miliar

Perlindungan Lain Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Jaminan dana pendidikan buah hati mulai dari SD hingga Perguruan Tinggi dengan rincian berikut ini:

  • 20% Uang Pertanggungan saat masuk SD
  • 30% Uang Pertanggungan saat masuk SMP
  • 40% Uang Pertanggungan saat masuk SMA
  • 100% Uang Pertanggungan saat masuk Perguruan Tinggi

Premi Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Premi Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Besar Premi: Mulai dari Rp500.000 Masa Pembayaran Premi: 9-17 tahun (seperti masa asuransi) Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Usia Pemegang Polis: - Usia Masuk Tertanggung: 20-55 tahun (dewasa), 0-9 tahun (anak) Masa Asuransi: 9-17 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Dokumen Klaim Asuransi Pendidikan BNI Solusi Pintar

Klaim Manfaat Asuransi Jika Tertanggung Masih Hidup:

  • Identitas pemegang polis; dan
  • Formulir klaim manfaat asuransi.

Klaim Manfaat Asuransi Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Sakit:

  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemegang polis, Tertanggung, dan penerima manfaat;
  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • Formulir pertanyaan klaim dari pemegang polis atau penerima manfaat;
  • Polis asli;
  • Fotokopi akta meninggal dari catatan sipil;
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit (jika meninggal di rumah sakit), instansi berwenang (jika meninggal di rumah), atau Konsul Jenderal Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  • Surat kuasa jika diperlukan; dan
  • Fotokopi surat perubahan nama Tertanggung dan penerima manfaat (jika ada).

Klaim Manfaat Asuransi Jika Tertanggung Meninggal Dunia karena Kecelakaan:

  • Fotokopi KTP/SIM/Paspor pemegang polis, Tertanggung, dan penerima manfaat;
  • Formulir klaim meninggal dunia;
  • Formulir pertanyaan klaim dari pemegang polis atau penerima manfaat;
  • Polis asli;
  • Fotokopi akta meninggal dari catatan sipil;
  • Surat keterangan kematian dari kepolisian atau Konsul Jenderal Republik Indonesia (jika meninggal di luar negeri);
  • Surat kuasa jika diperlukan; dan
  • Fotokopi surat perubahan nama Tertanggung dan penerima manfaat (jika ada).

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Seluruh Indonesia Asuransi Tambahan: Ada (asuransi tambahan kecelakaan diri, jiwa berjangka, dan kesehatan).