Perlindungan Utama Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi yang dikelola secara syariah dan memiliki reputasi yang baik di Indonesia sehingga bisa dipertimbangkan sebagai perencana keuangan.

Perlindungan 2: Manfaat meninggal dunia berupa uang santunan dan dana hasil investasi yang dihasilkan selama masa kepesertaan asuransi.

Perlindungan 3: Manfaat dana hasil investasi jika peserta mengundurkan diri atau masih hidup sampai akhir masa asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: 5% dari nilai kontribusi yang dibayarkan Biaya Administrasi: Rp10.000 per bulan Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Sesuai kesepakatan pada akad

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Tidak tersedia

Premi Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Premi Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Besar Premi: Mulai dari Rp10.000.000 Masa Pembayaran Premi: Sekaligus Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan hingga 70 tahun Masa Asuransi: Hingga usia peserta 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link BNI Life Sakinah Investa Link

Klaim jika Tertanggung Hidup:

  • Formulir pengajuan penarikan dana investasi;
  • Polis asli dan dokumen pelengkap;
  • Pernyataan transaksi terakhir;
  • Identitas pemegang polis; dan
  • Dokumen tambahan jika dibutuhkan.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim meninggal dunia dan pernyataan ahli waris;
  • Polis asli dan dokumen pelengkap;
  • Pernyataan transaksi terakhir;
  • Identitas pemegang polis dan ahli waris;
  • Surat keterangan kematian dari pihak berwenang (rumah sakit dan kepolisian);
  • Akta kematian dari catatan sipil;
  • Kronologi dan keterangan pendukung yang dibutuhkan; dan
  • Dokumen tambahan jika dibutuhkan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia