Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Perlindungan 1: Menjamin masa depan pendidikan anak dengan perlindungan secara syariah.

Perlindungan 2: Tersedia santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 200% uang pertanggungan dan bukan karena kecelakaan sebesar 100% uang pertanggungan.

Perlindungan 3: Bebas kontribusi, mendapatkan beasiswa tahunan, dan santunan asuransi 100% jika Tertanggung mengalami cacat tetap total karena kecelakaan dan bukan kecelakaan selama masa asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Ya Nilai Tunai: Ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Rp5.000 per bulan Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Sesuai ketentuan polis

Premi Asuransi Pendidikan BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Premi Asuransi Pendidikan BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Besar Kontribusi: Rp10.000.000 (sekaligus), Rp300.000 per bulan, Rp900.000 per triwulan, Rp1.800.000 per semester, Rp3.600.000 per tahun **** Masa Pembayaran Kontribusi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Kontribusi: Sekaligus, bulanan, triwulan, semester, tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Syarat Pengajuan Asuransi BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Usia Pemegang Polis: 17-60 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 hari hingga 15 tahun Masa Asuransi: 18 tahun

Dokumen Klaim Asuransi BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Dokumen Klaim Asuransi BNI Life Wadi'ah Gold Cendekia

Klaim Manfaat Tahapan atau Nilai Tunai:

  • Fotokopi polis;
  • Formulir klaim;
  • Fotokopi identitas pemegang polis; dan
  • Bukti pendaftaran masuk sekolah Tertanggung.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Polis asli;
  • Fotokopi KTP Tertanggung dan Ahli Waris;
  • Fotokopi Kartu Keluarga;
  • Fotokopi buku tabungan Ahli Waris dan wali (jika Ahli Waris di bawah umur);
  • Fotokopi Akta Meninggal dari Catatan Sipil;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit dan resume medis dokter (jika meninggal di rumah sakit);
  • Surat keterangan penyebab kematian dari pihak berwenang;
  • BAP kepolisian jika meninggal akibat kecelakaan;
  • Kronolis meninggal dunia dari Ahli Waris bermaterai Rp10.000;
  • Surat pernyataan dan pembebasan dari Ahli Waris; dan
  • Surat kuasa pemaparan rekam medis dari Ahli Waris.

Klaim Cacat Tetap Total:

  • Formulir klaim;
  • Surat keterangan dan bukti medis dari dokter atau rumah sakit;
  • BAP dari kepolisian jika terjadi karena kecelakaan;
  • Polis asli;
  • Fotokopi identitas Tertanggung dan Ahli Waris;
  • Fotokopi Kartu Keluargal; dan
  • Fotokopi buku tabungan Ahli Waris.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak