Keuntungan Tabungan TabunganKu Muamalat

Keuntungan Tabungan TabunganKu Muamalat

Keuntungan 1: Merupakan jenis tabungan yang bisa digunakan oleh pelajar atau warga negara yang membutuhkan alat menabung yang bebas biaya administrasi.

Keuntungan 2: Setoran awal yang ringan dan minimal saldo serta bebas biaya-biaya administrasi membuat siapa saja bisa menabung dan memiliki rekening perbankan.

Keuntungan 3: Menyediakan produk tabungan yang aman untuk digunakan oleh anak-anak dengan usia sekolah.

Informasi Dasar Tabungan TabunganKu Muamalat

Informasi Dasar Tabungan TabunganKu Muamalat

Suku Bunga Minimum: Tidak tersedia Suku Bunga Maksimum: Tidak tersedia Setoran Awal Minimum: Rp20.000 Saldo Bulanan Minimum: Rp20.000

Fasilitas Tabungan TabunganKu Muamalat

Fasilitas Tabungan TabunganKu Muamalat

Online Banking

Tidak tersedia

Mobile Banking

Tidak tersedia

Phone Banking

Tidak tersedia

Buku Tabungan

Tersedia

Kartu Debit

Tersedia

Pendaftaran Online

Tidak tersedia

Asuransi

Tidak tersedia

Biaya & Bunga Tabungan TabunganKu Muamalat

Biaya & Bunga Tabungan TabunganKu Muamalat

Denda di Bawah Saldo Minimum: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Ganti Buku Tabungan: Bebas biaya Biaya Buku Cek: Tidak tersedia Administrasi Bulanan: Bebas biaya Biaya Penarikan di ATM: Menyesuaikan ketentuan bank dan ATM yang digunakan Biaya Setoran Tunai: Bebas biaya Biaya Penarikan di Teller: Bebas biaya Biaya Penutupan Rekening: Rp20.000 Biaya Lainnya: Biaya dormant Rp2.000 setelah 6 bulan rekening tidak aktif

Syarat Pendaftaran Tabungan TabunganKu Muamalat

Syarat Pendaftaran Tabungan TabunganKu Muamalat

Usia Minimum: Usia sekolah atau pelajar Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak ditentukan

Dokumen Pengajuan Tabungan TabunganKu Muamalat

Dokumen Pengajuan Tabungan TabunganKu Muamalat

Untuk WNI usia 17 tahun ke atas:

  • KTP dan NPWP

Untuk WNI di bawah 17 tahun dan pelajar:

  • Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari sekolah/Kartu Identitas Anak;
  • Identitas orang tua atau wali dan NPWP;
  • Surat Persetujuan dari orang tua atau wali; dan
  • Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran.