Keuntungan KPR iB Hijrah Muamalat
Keuntungan 1: Jenis kredit yang bisa dipilih oleh nasabah yang ingin memiliki properti dengan skema syariah melalui kredit atau take over kredit termasuk dana untuk renovasi.
Keuntungan 2: Memberikan uang muka yang ringan dan pilihan jenis angsuran sesuai dengan kemampuan finansial nasabah.
Keuntungan 3: Menawarkan program apresiasi untuk nasabah loyal Bank Muamalat dengan percepatan proses dan persyaratan yang lebih sederhana.
Spesifikasi KPR iB Hijrah Muamalat
Suku Bunga: Dibebankan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan syariah Angsuran: Bulanan dan bisa memilih antara bunga tetap atau berjenjang Tenor KPR: Maksimal 15 tahun Jumlah Kredit: Menyesuaikan hasil appraisal bank
Biaya KPR iB Hijrah Muamalat
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Tergantung pada penyedia asuransi jiwa dan kebakaran yang menjadi rekanan bank Biaya Provisi: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Administrasi: Ditentukan saat pengajuan kredit Biaya Lainnya: Menyesuaikan ketentuan bank
Syarat Pengajuan KPR iB Hijrah Muamalat
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan tetap (minimal satu tahun), Karyawan Kontrak (minimal dua tahun), dan wiraswasta dan profesional. Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia
Dokumen Pengajuan KPR iB Hijrah Muamalat
- Formulir permohonan pembiayaan;
- Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah dan NPWP;
- Asli slip gaji dan surat keterangan kerja (untuk karyawan);
- Fotokopi mutasi rekening buku tabungan atau statement giro tiga bulan terakhir;
- Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta);
- Fotokopi sertifikat, IMB dan PBB; dan
- Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.