MSIG Smile Life Syariah

MSIG Indonesia
Pengembalian Kontribusi 100%
Description
MSIG Smile Life Syariah adalah proteksi berjangka atas risiko kematian dan cacat total tetap dari MSIG Indonesia. MSIG Smile Life Syariah juga memberikan pengembalian kontribusi 100% di akhir asuransi jika tidak terjadi klaim. Masa asuransi hingga 20 tahun dengan kontribusi bulanan yang terjangkau.
MSIG Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah
Perlindungan 1: Asuransi MSIG Smile Life Asuransi melindungi nasabah dan keluarganya dari risiko kerugian finansial akibat kematian dan cacat tetap total berupa santunan hingga Rp1,2 miliar.
Perlindungan 2: Asuransi MSIG Smile Life Asuransi memberikan pengembalian kontribusi 100% di akhir masa asuransi jika tidak terjadi klaim.
Perlindungan 3: Proteksi atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk kontribusi Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Hingga Rp1,2 miliar
Kontribusi Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah
Besar Kontribusi: Rp50.000 - Rp2.400.000 Masa Pembayaran Kontribusi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah
Usia Pemegang Polis: 17-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-50 tahun Masa Asuransi: 8-20 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa MSIG Smile Life Syariah
Klaim Manfaat Nilai Tunai:
Polis asli;
Kuitansi asli pembayaran kontribusi terakhir;
Bukti diri pemegang polis; dan
Surat pengajuan pembayaran manfaat asuransi dari pemegang polis.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
Polis asli;
Surat pengajuan klaim;
Akta kematian dari instansi yang berwenang;
Surat keterangan sebab meninggal dari dokter;
Surat Berita Acara Kepolisian (jika meninggal karena kecelakaan lalu lintas);
Visum et repertum (jika meninggal tidak wajar);
Surat Keterangan KBRI (jika meninggal di luar negeri);
Bukti diri pihak yang ditunjuk; dan
Keterangan pemegang polis dan salinan saldo terakhir.
Klaim Manfaat Cacat Tetap Total:
Polis asli;
Surat pengajuan klaim;
Surat keterangan dokter yang menyatakan cacat tetap total;
Ringkasan catatan medis cacat tetap total dari dokter;
Bukti identitas pemegang polis; dan
Bukti diri pihak yang ditunjuk.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents