MSIG Simas Kid Insurance Syariah

MSIG Indonesia

Jamin Dana Pendidikan Anak

Description

MSIG Simas Kid Insurance Syariah memastikan masa depan pendidikan buah hati hingga berusia 22 tahun. Manfaat asuransi MSIG Simas Kid Insurance Syariah akan diberikan sesuai tahapan berdasarkan plan. Tersedia manfaat bebas bayar kontribusi jika pemegang polis meninggal dunia atau menderita cacat sehingga masa depan anak tetap terjamin.

MSIG Indonesia

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Perlindungan 1: Proteksi masa depan pendidikan anak jika pemegang polis mengalami risiko cacat total atau meninggal dunia.

Perlindungan 2: Dapatkan manfaat asuransi minimal Rp20.000.000.

Perlindungan 3: Masa asuransi bisa dinikmati hingga anak berusia 22 tahun.

Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp20.000.000

Kontribusi Asuransi MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Besar Kontribusi: Sesuai plan yang dipilih Masa Pembayaran Kontribusi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semesteran, tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Usia Pemegang Polis: 20-59 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari hingga 10 tahun (tergantung plan) Masa Asuransi: Hingga usia Tertanggung 22 tahun

Dokumen Klaim Asuransi MSIG Simas Kid Insurance Syariah

Klaim Manfaat Nilai Tunai:

  • Polis asli;

  • Bukti identitas pemegang polis; dan

  • Formulir konfirmasi manfaat tahapan pemegang polis.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir pengajuan klaim;

  • Polis asli;

  • Akat kematian dari instansi yang berwenang;

  • Surat keterangan penyebab meninggal dari dokter;

  • Surat Berita Acara Kepolisian (jika meninggal kecelakaan lalu lintas);

  • Surat Keterangan KBRI (jika meninggal di luar negeri);

  • Bukti identitas oleh pemegang polis atau wali sah; dan

  • Surat penunjukan wali sah jika Tertanggung belum dewasa.

Klaim Cacat Tetap Total:

  • Formulir pengajuan klaim;

  • Polis asli;

  • Surat keterangan dokter menyatakan cacat tetap total;

  • Ringkasan catatan medis cacat tetap total dari dokter; dan

  • Bukti identitas pemegang polis dan wali sah.

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA