MSIG Simas Kid Insurance Syariah

MSIG Indonesia
Jamin Dana Pendidikan Anak
Description
MSIG Simas Kid Insurance Syariah memastikan masa depan pendidikan buah hati hingga berusia 22 tahun. Manfaat asuransi MSIG Simas Kid Insurance Syariah akan diberikan sesuai tahapan berdasarkan plan. Tersedia manfaat bebas bayar kontribusi jika pemegang polis meninggal dunia atau menderita cacat sehingga masa depan anak tetap terjamin.
MSIG Indonesia
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah
Perlindungan 1: Proteksi masa depan pendidikan anak jika pemegang polis mengalami risiko cacat total atau meninggal dunia.
Perlindungan 2: Dapatkan manfaat asuransi minimal Rp20.000.000.
Perlindungan 3: Masa asuransi bisa dinikmati hingga anak berusia 22 tahun.
Manfaat Investasi Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah
Termasuk Manfaat Asuransi Jiwa: Ya Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan berlaku Cuti Premi: Sesuai ketentuan berlaku Masa Tenggang: Sesuai ketentuan berlaku Uang Pertanggungan: Minimum Rp20.000.000
Kontribusi Asuransi MSIG Simas Kid Insurance Syariah
Besar Kontribusi: Sesuai plan yang dipilih Masa Pembayaran Kontribusi: Selama masa asuransi Sistem Pembayaran Kontribusi: Bulanan, triwulan, semesteran, tahunan
Syarat Pengajuan Asuransi Pendidikan MSIG Simas Kid Insurance Syariah
Usia Pemegang Polis: 20-59 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari hingga 10 tahun (tergantung plan) Masa Asuransi: Hingga usia Tertanggung 22 tahun
Dokumen Klaim Asuransi MSIG Simas Kid Insurance Syariah
Klaim Manfaat Nilai Tunai:
Polis asli;
Bukti identitas pemegang polis; dan
Formulir konfirmasi manfaat tahapan pemegang polis.
Klaim Meninggal Dunia:
Formulir pengajuan klaim;
Polis asli;
Akat kematian dari instansi yang berwenang;
Surat keterangan penyebab meninggal dari dokter;
Surat Berita Acara Kepolisian (jika meninggal kecelakaan lalu lintas);
Surat Keterangan KBRI (jika meninggal di luar negeri);
Bukti identitas oleh pemegang polis atau wali sah; dan
Surat penunjukan wali sah jika Tertanggung belum dewasa.
Klaim Cacat Tetap Total:
Formulir pengajuan klaim;
Polis asli;
Surat keterangan dokter menyatakan cacat tetap total;
Ringkasan catatan medis cacat tetap total dari dokter; dan
Bukti identitas pemegang polis dan wali sah.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak
New Contents