Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI

Bank BTN
Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI, Transaksi Lebih Bebas
Description
Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI adalah tabungan untuk calon TKI. Kamu bisa membuka rekening hingga transaksi perbankan di kantor Pos terdekat setiap hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu, karena Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI adalah hasil kerjasama Bank BTN dengan PT Pos Indonesia (Persero). Dapatkan juga fasilitas mobile banking dan internet banking, serta kartu debit Visa.
Bank BTN
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI
Keuntungan 1: Setoran awal tabungan BTN e'BATARAPOS TKI ringan dan proses pembukaan rekening mudah.
Keuntungan 2: Transaksi finansial di manapun selama nasabah bekerja di luar negeri atau untuk mengirimkan uang ke keluarga lebih mudah dengan adanya fasilitas mobile banking dan internet banking.
Keuntungan 3: Nasabah yang tengah berada di luar negeri bisa membuka rekening secara online melalui BTN Open Account.
Informasi Dasar Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI
Suku Bunga Minimum: 0,00% Suku Bunga Maksimum: 1,00% Setoran Awal Minimum: Rp25.000 Saldo Bulanan Minimum: Rp10.000
Fasilitas Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI
Online Banking
Tersedia
Mobile Banking
Tersedia
Phone Banking
Tidak tersedia
Buku Tabungan
Tersedia
Kartu Debit
Tersedia
Pendaftaran Online
Tersedia
Asuransi
Tidak tersedia
Biaya & Bunga Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI
Denda di Bawah Saldo Minimum: Tidak ada Biaya Ganti Buku Tabungan: Rp25.000 Biaya Buku Cek: Tidak ada Administrasi Bulanan: Rp3.000 (bebas biaya administrasi jika saldo akhir bulan > Rp5.000.000) Biaya Penarikan di ATM: Tidak ada Biaya Setoran Tunai: Tidak ada Biaya Penarikan di Teller: Tidak ada Biaya Penutupan Rekening: Rp25.000 Biaya Lainnya: Tidak ada
Syarat Pendaftaran Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI
Usia Minimum: 17 tahun Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan Tabungan BTN e'BATARAPOS TKI
Nasabah Perorangan:
Fotokopi e-KTP; dan
Fotokopi NPWP.
Nasabah Badan Hukum:
KTP pejabat berwenang;
Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (jika ada); dan
NPWP.
New Contents