KPR BTN BP2BT

Bank BTN
Dapatkan Subsidi Uang Muka KPR
Description
Punya rumah dengan subsidi uang muka? Bisa. KPR BTN BP2BT menyediakan kredit kepemilikan rumah dengan subsidi hingga Rp32,2 juta untuk uang muka. Subsidi ini kerjasama dengan Pemerintah dengan ketentuan minimal uang muka 5%. KPR BTN BP2BT menawarkan jangka waktu KPR hingga 20 tahun dan bebas premi asuransi serta PPN.
Bank BTN
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR BTN BP2BT
Keuntungan 1: Dapatkan subsidi dari pemerintah hingga Rp40.000.000 untuk uang muka KPR tapak dan rumah sejahtera susun.
Keuntungan 2: Tenor kredit panjang hingga 20 tahun dengan suku bunga bersaing fixed sesuai ketentuan berlaku.
Keuntungan 3: Dapatkan gratis biaya premi asuransi dan PPN.
Spesifikasi KPR BTN BP2BT
Suku Bunga: 9,5% (fixed 5 tahun pertama) atau 10% (fixed 10 tahun pertama) Angsuran: - Tenor KPR: Hingga 20 tahun Jumlah Kredit: Hingga Rp40.000.000
Biaya KPR BTN BP2BT
Biaya Keterlambatan Pembayaran: - Biaya Pelunasan Lebih Awal: - Biaya Pembatalan: - Biaya Asuransi: Gratis Biaya Provisi: 0,50% Biaya Administrasi: Rp250.000 Biaya Lainnya: Uang muka mulai dari 1%
Syarat Pengajuan KPR BTN BP2BT
Usia Minimum: 21 tahun atau sudah menikah Maksimal Pendapatan Bulanan: Zona I (Rp6.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.000.000 untuk sarusun), Zona II (Rp6.000.000 untuk rumah tapak dan Rp7.500.000 untuk sarusun), Zona III (Rp6.500.000 untuk rumah tapak dan Rp8.500.000 untuk sarusun) Status Pekerjaan: Karyawan, pengusaha, dan profesional Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR BTN BP2BT
Formulir pengajuan;
Pas foto pemohon dan pasangan;
Fotokopi e-KTP;
Fotokopi Kartu Keluarga;
Fotokopi Akta Nikah/Cerai;
Slip gaji terakhir dan fotokopi SK Pengangkatan Pegawai Tetap/Surat Keterangan Kerja (untuk karyawan);
SIUP, TDP, Laporan keuangan 3 bulan terakhir (untuk pengusaha);
Fotokopi izin praktik (untuk profesional);
Rekening koran 3 bulan terakhir;
Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
Surat pernyataan penghasilan nasabah dengan materai dan diketahui pimpinan tempat bekerja atau lurah (jika penghasilan tidak tetap);
Surat pernyataan tidak memiliki rumah (diketahui instansi tempat bekerja/lurah alamat KTP);
Surat keterangan domisili dari kelurahan (jika domisili tidak sesuai KTP); dan
Surat keterangan pindah tugas (untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan subsidi kedua).
New Contents