Kredit Pemilikan Rumah Bank Sinarmas

Bank Sinarmas
Rumah Idaman Kini Ada di Genggaman
Description
Lebih mudah beli rumah idaman berkat Kredit Pemilikan Rumah Bank Sinarmas yang menawarkan bunga rendah sehingga angsuran bulanan lebih ringan. KPR Bank Sinarmas bisa dimiliki hingga 25 tahun dengan limit maksimal hingga Rp25 miliar. Dapatkan juga keuntungan menarik lainnya dari program Kredit Pemilikan Rumah Bank Sinarmas.
Bank Sinarmas
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR Bank Sinarmas
Keuntungan 1: Proses pengajuan dan persetujuan yang lebih cepat dan ringkas karena bisa diproses dengan menggunakan aplikasi SimobiPlus kapan saja dan dimana saja.
Keuntungan 2: Jangka waktu pinjaman dan besaran kredit yang bisa dipilih cukup fleksibel sehingga bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pembayaran debitur.
Keuntungan 3: Suku bunga menarik dan bisa diatur sesuai kemampuan debitur bisa jadi pertimbangan untuk mengajukan KPR.
Spesifikasi KPR Bank Sinarmas
Suku Bunga: Bunga tetap mulai dari 3,75% per tahun hingga 7,99% per tahun Angsuran: Bulanan sesuai dengan pinjaman dan bunga kredit Tenor KPR: Maksimal 25 tahun Jumlah Kredit: Maksimal Rp25 miliar
Biaya KPR Bank Sinarmas
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan kesepakatan kredit Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan kesepakatan kredit Biaya Pembatalan: Menyesuaikan kesepakatan kredit Biaya Asuransi: Menyesuaikan tarif yang dihitung dan dikeluarkan dari oleh perusahaan asuransi rekanan Bank Sinarmas Biaya Provisi: 1% dari plafon pinjaman Biaya Administrasi: 0,1% dari plafon pinjaman Biaya Lainnya: 0,05% dari plafon kredit minimal Rp1.000.000
Syarat Pengajuan KPR Bank Sinarmas
Usia Minimum: 21 tahun atau 18 tahun (sudah menikah) Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan hasil assesment kreditur Status Pekerjaan: Karyawan, profesional dan pengusaha Status Kewarganegaraan: WNI
Dokumen Pengajuan KPR Bank Sinarmas
Fotokopi KTP pemohon dan pasangan (jika ada), kartu keluarga, akta nikah, cerai dan pisah harta (jika ada) dan NPWP;
Fotokopi slip gaji dan surat keterangan atau pengangkatan kerja (karyawan);
BPJS Kesehatan;
Fotokopi tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir;
Fotokopi Izin Usaha (SIUP/SITU/ TDP) untuk pengusaha;
Fotokopi Surat Izin Praktik atau sertifikasi (profesional);
Surat pernyataan debitur; dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.
New Contents