Deposito iB Hijrah Mualamat

Bank Muamalat
Investasi Deposito yang Syariah
Description
Deposito iB Hijrah Mualamat tersedia dalam mata uang rupiah dan dolar Amerika Serikat (AS) dan dikelola secara syariah dengan akad Mudharabah Mutlaqah. Deposito iB Hijrah dari Bank Muamalat ini bisa dimiliki nasabah perorangan dan non-perorangan dengan pilihan jangka waktu investasi mulai satu, tiga, empat, enam, dan 12 bulan. Setiap bulannya nasabah akan mendapatkan bagi hasil.
Bank Muamalat
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan Deposito iB Hijrah Mualamat
Keuntungan 1: Merupakan produk tabungan yang memberikan hasil yang cenderung lebih besar dari bunga tabungan pada umumnya.
Keuntungan 2: Memberikan fleksibilitas dengan pilihan waktu deposito mulai dari jangka waktu 1 bulan hingga 12 bulan sehingga cocok bagi kamu yang memiliki kebutuhan dana mendesak.
Keuntungan 3: Deposito ini bisa digunakan sebagai jaminan jika kamu membutuhkan jaminan saat mengajukan produk kredit tertentu di Bank Mualamat.
Informasi Dasar Deposito iB Hijrah Mualamat
Suku Bunga: Nisbah mulai dari 50% Tenor: Mulai dari 1 bulan hingga 12 bulan Penarikan Dana: Tidak tersedia (menyesuaikan tanggal jatuh tempo) Penarikan Bunga: Tidak tersedia (bersamaan dengan pencairan dana) Automatic Roll Over: Tersedia fitur ARO Jaminan Pembiayaan: Bisa digunakan sebagai jaminan pembiayaan
Biaya & Bunga Deposito iB Hijrah Mualamat
Denda di Bawah Saldo Minimum: Menyesuaikan ketentuan bank Administrasi Bulanan: Bebas biaya Biaya Penutupan Rekening: Rp30.000 (untuk deposito rupiah) dan US$5 (untuk deposito dalam dolar Amerika Serikat) Biaya Penarikan Sebelum Jatuh Tempo: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Lainnya: Biaya materai sesuai ketentuan
Syarat Pembukaan Deposito iB Hijrah Mualamat
Usia Minimum: 17 tahun Pendapatan Tahunan Minimum: Tidak ditentukan secara spesifik
Dokumen Pengajuan Deposito iB Hijrah Mualamat
Formulir pembukaan rekening;
Identitas diri yang masih berlaku (KTP atau SIM untuk WNI dan KITAS, KITAP, paspor dan surat referensi untuk WNA);
NPWP atau tax registration untuk WNA;
Untuk non perorangan melampirkan akta pendirian, izin usaha (TDP dan SIUP); dan
Dokumen tambahan surat kuasa penunjukan dan identitas pengelolaan rekening (non perorangan).
New Contents