KPR iB Hijrah Muamalat

Bank Muamalat
Miliki Rumah dengan Lebih Berkah
Description
KPR iB Hijrah Muamalat memberikan kemudahan bagi nasabah memiliki rumah tinggal petak, rumah susun, apartemen, dan renovasi properti, hingga pengalihan KPR. KPR iB Hijrah Muamalat berupa pembiayaan dengan besar pinjaman yang tinggi, angsuran tetap, dan tenor maksimal.
Bank Muamalat
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Keuntungan KPR iB Hijrah Muamalat
Keuntungan 1: Jenis kredit yang bisa dipilih oleh nasabah yang ingin memiliki properti dengan skema syariah melalui kredit atau take over kredit termasuk dana untuk renovasi.
Keuntungan 2: Memberikan uang muka yang ringan dan pilihan jenis angsuran sesuai dengan kemampuan finansial nasabah.
Keuntungan 3: Menawarkan program apresiasi untuk nasabah loyal Bank Muamalat dengan percepatan proses dan persyaratan yang lebih sederhana.
Spesifikasi KPR iB Hijrah Muamalat
Suku Bunga: Dibebankan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan syariah Angsuran: Bulanan dan bisa memilih antara bunga tetap atau berjenjang Tenor KPR: Maksimal 15 tahun Jumlah Kredit: Menyesuaikan hasil appraisal bank
Biaya KPR iB Hijrah Muamalat
Biaya Keterlambatan Pembayaran: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Pelunasan Lebih Awal: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Pembatalan: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Asuransi: Tergantung pada penyedia asuransi jiwa dan kebakaran yang menjadi rekanan bank Biaya Provisi: Menyesuaikan ketentuan bank Biaya Administrasi: Ditentukan saat pengajuan kredit Biaya Lainnya: Menyesuaikan ketentuan bank
Syarat Pengajuan KPR iB Hijrah Muamalat
Usia Minimum: 21 tahun Minimum Pendapatan Bulanan: Menyesuaikan ketentuan bank Status Pekerjaan: Karyawan tetap (minimal satu tahun), Karyawan Kontrak (minimal dua tahun), dan wiraswasta dan profesional. Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia
Dokumen Pengajuan KPR iB Hijrah Muamalat
Formulir permohonan pembiayaan;
Fotokopi KTP, KK, Surat Nikah dan NPWP;
Asli slip gaji dan surat keterangan kerja (untuk karyawan);
Fotokopi mutasi rekening buku tabungan atau statement giro tiga bulan terakhir;
Laporan keuangan atau laporan usaha (untuk wiraswasta);
Fotokopi sertifikat, IMB dan PBB; dan
Dokumen tambahan sesuai permintaan bank.
New Contents