19 Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Gratis! Apa Saja?
Lengkap! Daftar operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, besar biaya operasi kelas 1, 2, dan 3, serta prosedur operasi menggunakan BPJS Kesehatan
DAte
29 Nov 2022
Category

Memiliki asuransi merupakan salah satu solusi tepat menjaga keuangan masa depan. Kamu tentu tidak tahu kapan kamu akan jatuh sakit, bahkan hingga harus menjalani operasi yang biasanya tidak sedikit. Itu sebabnya, peran asuransi penting karena akan menanggung biaya perawatan ringan hingga besar. Selain asuransi swasta, BPJS Kesehatan juga menanggung biaya operasi. Nah, kamu harus paham nih jenis-jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan agar kamu tidak kelabakan ketika mendadak terkena risiko.
BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang lahir atas komitmen pemerintah untuk menyamaratakan akses fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia. Peserta BPJS membayar iuran rutin untuk menggunakan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS seperti imunisasi, rawat inap, rawat jalan, obat-obatan hingga operasi. Namun, perlu dicatat, tak semua operasi dapat ditanggung BPJS.
Lantas, apa saja sih, operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan? Berapa biaya operasi dan perawatan pascaoperasi yang dapat ditanggung? MoneyDuck akan membantumu menemukan jawabannya dalam artikel di bawah ini. Yuk, simak pembahasannya!
Apa Fungsi BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan berbasis asuransi untuk masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan bersifat wajib bagi Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang telah bekerja setidaknya enam bulan di Indonesia. Calon peserta BPJS Kesehatan dapat mendaftarkan diri secara mandiri atau di bawah perusahaan tempatnya bekerja.
Manfaat BPJS Kesehatan meliputi enam layanan utama, yaitu Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama, Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL), serta Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL). Berikut rincian dari masing-masing layanan BPJS Kesehatan:
1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah pelayanan non spesialistik untuk perorangan yang meliputi rawat jalan dan rawat inap. Beberapa fasilitas kesehatan (faskes) yang menyediakan layanan ini adalah puskesmas, praktik mandiri dokter dan dokter gigi, klinik pertama, serta rumah sakit kelas D.
2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)
Dengan RJTP, peserta akan menerima tiga layanan utama, yaitu pelayanan promosi kesehatan, pelayanan pengobatan, serta pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama. Tiga layanan ini mencakup skrining kesehatan, imunisasi rutin, KB, konsultasi medis, obat-obatan, hingga tindakan medis nonspesialistik baik yang operatif maupun non-operatif. Lengkap sekali, ya?
3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)
Saat harus menjalani rawat inap, BPJS akan menanggung biaya administrasi, konsultasi medis, pelayanan kebidanan, obat-obatan, diagnostik laboratorium, serta tindakan medis nonspesialistik operatif dan non-operatif. Tentunya, akomodasi rawat inap juga menjadi tanggungan BPJS Kesehatan dalam layanan RITP ini. Sehingga peserta tidak perlu khawatir akan tagihan rawat inap yang menggunung.
4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan
Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan spesialistik dan subspesialistik untuk perorangan yang meliputi rawat jalan dan rawat inap tingkat lanjutan. Peserta BPJS dapat menerima pelayanan ini di klinik utama, rumah sakit umum pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus, serta faskes penunjang seperti apotek, optik, dan laboratorium.
5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
RJTL meliputi pelayanan administrasi, konsultasi dan pengobatan di UGD dan spesialistik, tindakan medis spesialistik, serta obat-obatan. Tak hanya itu, pasien juga dapat menerima pelayanan penunjang lainnya seperti laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis. Layanan ini dapat dilakukan di rumah sakit yang bekerja sama dengan Jamkesda.
6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Berbeda dengan RITP, RITL mencakup semua jenis layanan kesehatan di rumah sakit tujuan. Layanan tersebut termasuk rawat inap intensif dan non-intensif. Perawatan pasien di ruang ICU, ICCU, NICU, maupun PICU akan ditanggung BPJS.
Baca Juga: Call Center BPJS Kesehatan untuk Solusi Cepat Layanan BPJS 24 Jam!
Besar Uang Pertanggungan BPJS Kesehatan
Dalam asuransi, Uang Pertanggungan (UP) merujuk pada sejumlah dana yang diberikan penyedia asuransi kepada ahli waris atau penerima manfaat dalam polis saat tertanggung meninggal dunia. Perhitungan UP disesuaikan dengan kondisi tertanggung dan ahli warisnya. UP hanya tersedia pada produk asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan asuransi penyakit kritis.
Bagaimana dengan BPJS Kesehatan? Sayangnya, BPJS Kesehatan belum menyediakan UP. Sampai saat ini, manfaat serupa baru tersedia di BPJS Ketenagakerjaan dengan sebutan Jaminan Kematian. Saat peserta BPJS Kesehatan meninggal dunia, anggota keluarga perlu melaporkan dan menutup akun peserta tersebut untuk mencegah tagihan iuran tetap berjalan. Jika kematian peserta bersangkutan tidak dilaporkan, maka tagihan iuran tersebut akan dibebankan kepada anggota keluarganya.
Baca Juga: Mudah! Cara Hitung Uang Pertanggungan Asuransi Jiwa
Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Asalkan sesuai prosedur dan indikasi medis, operasi yang dijalani peserta dijamin oleh BPJS. Berikut daftar lengkap operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Operasi timektomi
Operasi penggantian sendi lutut
Operasi pencabutan pen
Operasi kelenjar getah bening
Operasi kanker
Operasi hernia
Operasi katarak
Operasi amandel
Operasi bedah vaskuler
Operasi mata
Operasi batu empedu
Operasi usus buntu
Operasi bedah mulut
Operasi odontektomi
Operasi tumor
Operasi miom
Operasi kista
Operasi jantung
Operasi caesar
Baca Juga: Biaya Operasi Lasik Ditanggung BPJS? Cek Prosedurnya
Daftar Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS tidak menanggung operasi yang bersifat non-primer atau atas kelalaian diri sendiri. Pastikan kamu mempunyai strategi lain jika hendak melakukan salah satu di antara operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan di bawah ini, ya. Sehingga beban yang kamu tanggung tidak akan terasa berat.
Operasi dampak kecelakaan
Operasi kosmetika dan estetika
Operasi dampak melukai diri sendiri
Operasi di RS luar negeri
Operasi di luar prosedur BPJS Kesehatan
Biaya Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Besar-kecilnya biaya operasi yang ditanggung BPJS kesehatan ditentukan dengan sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs). INA-CBGs mencakup kualifikasi dan regional rumah sakit, kelas perawatan, hingga tingkat keparahan penyakit. Misalnya, peserta kelas 1 di rumah sakit A swasta akan menerima biaya tanggungan lebih besar dari peserta kelas 1 di rumah sakit D swasta untuk jenis operasi yang sama. Peserta kelas 1 juga akan menerima biaya tanggungan lebih besar dari peserta di bawahnya untuk jenis operasi sama di rumah sakit sama.
Di bawah ini merupakan ilustrasi besaran biaya operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan Permenkes No. 52 Tahun 2016. Biaya ini berlaku untuk peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit A swasta khusus tahap berat. Perlu diingat, angka ini dapat berubah sesuai ketentuan dari BPJS.
Pemindahan kulit pada luka bakar
Kelas 3: Rp55.817.100
Kelas 2: Rp66.980.600
Kelas 1: Rp78.144.00
Amputasi
Kelas 3: Rp37.785.500
Kelas 2: Rp45.342.600
Kelas 1: Rp52.899.700
Persalinan vaginal
Kelas 3: Rp3.400.200
Kelas 2: Rp4.080.300
Kelas 1: Rp4.760.300
Operasi pembedahan caesar
Kelas 3: Rp10.979.900
Kelas 2: Rp13.175.900
Kelas 1: Rp15.371.900
Prosedur kranial dan rekonstruksi tulang wajah
Kelas 3: Rp122.714.500
Kelas 2: Rp147.257.300
Kelas 1: Rp171.800.200
Fraktur femur
Kelas 3: Rp12.544.900
Kelas 2: Rp15.053.900
Kelas 1: Rp17.562.900
Artritis sepsis
Kelas 3: Rp15.062.600
Kelas 2: Rp18.075.100
Kelas 1: Rp21.790.000
Batu urin
Kelas 3: Rp13.468.400
Kelas 2: Rp16.162.100
Kelas 1: Rp18.855.700
Operasi bibir sumbing dan langit-langit mulut
Kelas 3: Rp8.629.500
Kelas 2: Rp10.355.400
Kelas 1: Rp12.081.300
Prosedur pengangkatan prostat komplek
Kelas 3: Rp18.309.800
Kelas 2: Rp21.971.800
Kelas 1: Rp25.633.800
Prosedur Operasi Menggunakan BPJS Kesehatan
Prosedur operasi menggunakan BPJS Kesehatan penting diperhatikan jika kamu ingin biaya operasi ditanggung BPJS. Langkah-langkahnya tidak rumit dan kelengkapan berkasnya pun tak sulit. Berikut panduannya.
Kunjungi faskes tingkat satu untuk berobat.
Surat rujukan ke rumah sakit akan diberikan sesuai diagnosis.
Dokter spesialis di rumah sakit memeriksa pasien.
Operasi dijadwalkan.
Adapun kelengkapan berkas yang dibutuhkan adalah Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Kartu BPJS Kesehatan, surat rujukan dari faskes tingkat pertama, dan kartu pasien di rumah sakit rujukan. Khusus pasien darurat, tindak operasi yang ditanggung BPJS tidak perlu surat rujukan. BPJS juga menanggung biaya operasi pasien darurat setelah melakukan peninjauan.
Setelah Operasi, Biaya Perawatan Ditanggung BPJS?
Dengan prosedur yang sesuai, biaya perawatan setelah operasi juga akan ditanggung BPJS. Jangan lupa siapkan berkas yang dibutuhkan, termasuk surat rujukan dari faskes tingkat pertama. Jika melakukan operasi dengan biaya sendiri, kamu juga bisa melakukan perawatan pascaoperasi dengan layanan BPJS Kesehatan.
Kamu Sudah Punya Asuransi?

BPJS Kesehatan menyediakan layanan kesehatan yang luas dan mudah dimanfaatkan. Namun, ada beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS sehingga kamu harus menggunakan dana pribadi. Strategi terbaik untuk mengatasinya adalah melengkapi jaminan kesehatanmu dengan asuransi kesehatan yang memberikan tanggungan perawatan dan tindak medis yang lebih luas.
Bingung pilih asuransi kesehatan yang mana? Di MoneyDuck, kamu akan mendapatkan rekomendasi asuransi sesuai kebutuhanmu. Klik tombol Konsultasi Gratis di bawah ini!
Related News
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
New Contents