Menjelang akhir tahun 2019 lalu, publik sempat diramaikan dengan berita asuransi Jiwasraya bangkrut. Perusahaan asuransi pelat merah tersebut dilaporkan nasabahnya sendiri karena tidak mampu membayar klaim jatuh tempo yang menjadi hak nasabah.
Tidak tanggung-tanggung, jumlah klaim jatuh tempo yang harus dibayar oleh Jiwasraya mencapai angka Rp 13,74 triliun. Para nasabah mengaku kecewa karena persoalan klaim tersebut sebenarnya telah dimulai sejak setahun yang lalu namun tidak ada solusi yang berarti dari BUMN itu.
Kronologi Kasus Gagal Bayar Jiwasraya
Kasus mengenai asuransi Jiwasraya bangkrut sebenarnya telah terjadi sejak lama. Berikut adalah bagaimana kasus besar ini terungkap secara kronologis versi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2002
Kasus ini bisa dikatakan bermula pada awal tahun 2000-an meski kejatuhannya baru tampak bertahun-tahun kemudian. Sejak 2002, perusahaan asuransi Jiwasraya sudah mulai mengalami kesulitan.
Berdasarkan catatan yang didapat oleh BPK, sejak tahun tersebut asuransi Jiwasraya mencatatkan laba semu, alias laba yang hanya tertera di atas kertas saja dan bukan laba yang benar-benar dicatat sesuai aktivitas penerimaannya. Dua tahun setelahnya pun pencadangan dana yang mereka lakukan masih di bawah batas yang sudah ditentukan.
2014
Namun, bukannya menyelesaikan permasalahan tersebut Jiwasraya menanganinya dengan menjadi sponsor untuk klub sepak bola papan atas Manchester City hingga Rp 13,5 miliar. Kondisi perusahaan saat itu sedang buruk akan tetapi kerja sana tersebut terus berjalan.
2015
Kemudian tahun 2015, Jiwasraya meluncurkan produk baru berjenis bancassurance dengan nama JS Saving Plan. Produk yang menawarkan manfaat proteksi sekaligus juga investasi tersebut menjanjikan nasabahnya imbal hasil yang terbilang tinggi mencapai 9-13%. Sebuah angka yang melebihi bunga deposito serta obligasi pada umumnya.
Meski begitu banyak nasabah yang menggemari produk ini karena tergiur dengan keuntungan tinggi yang dijanjikan, perusahaan tidak mengimbanginya dengan strategi yang baik dan hati-hati. Dana nasabah ditempatkan pada reksa dana dan saham yang berkinerja buruk.
2017
Pada tahun 2017 ditemukan adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan perusahaan. Tercatat bahwa perusahaan membukukan laba sebesar Rp 360,3 miliar, namun ada kekurangan dalam pencadangan dana sebesar Rp 7,7 triliun.
Logikanya, jika ada kekurangan pada pencadangan dana dan pencadangan ini dilakukan dengan benar, seharusnya perusahaan mengalami kerugian, tetapi di atas kertas Jiwasraya tercatat untung. Berarti ada indikasi bahwa pencadangan dana tidak sesuai dengan ketentuan.
2018
Di tahun 2018, Jiwasraya lalu membukukan kerugian per akhir Desember sebesar Rp 15,3 triliun. Di tahun yang sama ada pula laporan nasabah pada bulan Oktober 2018 yang menyoal keterlambatan pembayaran polis senilai Rp 802 miliar. Perusahaan meminta perpanjangan waktu untuk memberikan tuntutan nasabah tersebut hingga satu tahun, namun hingga waktu yang disebutkan belum ada respon yang diharapkan.
2019
Pada September 2019, Jiwasraya mencatatkan kerugian yang menurun menjadi Rp 13,7 triliun. Lalu pada November 2019 perusahaan mengalami negative equity senilai Rp 27,2 triliun.
Pemeriksaan oleh BPK
Dalam rentang waktu antara tahun 2010-2019, telah dua kali BPK melakukan pemeriksaan atas kasus Jiwasraya melalui Pemeriksaan dengan Dugaan Tertentu (PDTT) di tahun 2016. Dalam pemeriksaan itu BPK menemukan adanya 16 temuan yang terkait dengan pengelolaan bisnisnya, pendapatan, investasi, serta adanya kejanggalan pada biaya operasional tahun 2014-2015.
Ketika itu pula sebetulnya sudah ada peringatan akan risiko kemungkinan gagal bayar dalam transaksi investasi Jiwasraya dengan PT Hanson Internasional. Selain itu investasi reksa dana yang mereka lakukan juga terbilang kurang optimal dalam pengawasannya.
Hasil Temuan yang Terungkap
Dari temuan tahun 2016 tersebut terungkap bahwa Jiwasraya seringkali melakukan investasi pada saham yang harganya tidak stabil (saham gorengan) contohnya SUGI, LCGP, dan TRIO. Investasi tersebut dilakukan tanpa adanya kajian usulan penempatan saham yang memadai. Kemudian sebagai tindak lanjut dari hasil temuan pada tahun 2016, pemeriksaan kedua yang merupakan pemeriksaan investigatif pendahuluan dilakukan pada tahun 2018. Dalam investigasi tersebut ditemukan indikasi adanya tindakan fraud atau penipuan dalam pengelolaan produk saving plan dan investasi.
BPK mendeteksi adanya aktivitas jual beli saham dan reksa dana yang sengaja dilakukan dalam waktu berdekatan untuk menghindari tercatatnya unrealized loss. Pembelian kemudian dilakukan melalui negosiasi dengan beberapa pihak tertentu untuk kemudian mendapatkan harga yang diinginkan. Saham gorengan yang dibeli tersebut dinilai merugikan negara sejumlah Rp 4 triliun.
Pemeriksaan OJK
Tidak hanya Jiwsraya yang diperiksa terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana nasabah dan investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun turut diperiksa untuk menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan pejabat OJK dalam kasus tersebut.
Sebagai instansi yang bertugas mengawasi segala aktivitas lembaga keuangan bank dan nonbank, OJK dinilai memiliki andil dalam kasus dugaan korupsi BUMN ini. Hingga pertengahan tahun 2020, telah ada 45 pejabat OJK yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mendukung alat bukti penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini proses hukum masih terus berlanjut. Tahun 2019 dimulai PDTT lanjutan sesuai dengan usulan Komisi XI DPR-RI serta penghitungan total kerugian negara sebagaimana permintaan Kejaksaan Agung.
Apa Itu Bancassurance?
Secara singkat bancassurance adalah sebuah produk di mana nasabah dapat memperoleh produk perlindungan sekaligus juga manfaat investasi. Berbeda dengan asuransi jiwa murni, yang apabila tidak ada klaim maka premi yang dibayarkan akan hangus, dalam bancassurance ketika jatuh tempo premi yang telah dibayarkan dapat diambil kembali oleh nasabah. Begitu pula dengan keuntungan investasi yang didapat.
Produk bancassurance ini merupakan produk proteksi dan investasi yang memiliki sifat jangka panjang. Ini berarti perusahaan asuransi bekerja sama dengan bank untuk memasarkan produk tersebut. Besarnya bunga produk ini biasanya sangat beragam tergantung pada kebijakan dan strategi masing-masing perusahaan.
Adapun produk bancassurance Jiwasraya dipasarkan oleh tujuh bank yaitu BRI, BTN, Bank Victoria, Bank ANZ, Bank Standard Chartered, Bank KEB Hana Indonesia, dan Bank QNB Indonesia.
Mengapa Asuransi Jiwasraya Bangkrut?
Ada beberapa alasan utama yang membuat asuransi Jiwasraya bangkut yaitu:
Investasi Yang Tidak Bijak
Investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya dapat dikatakan jauh dari prinsip kehati-hatian (prudential). 22% dana yang terkumpul ditempatkan pada instrumen investasi yang berisiko tinggi yaitu pada saham. Namun demikian, dari sekian persen yang ditempatkan pada saham, hanya 5%-nya saja yang ditempatkan pada indeks LQ45 yang merupakan saham likuid. Sementara 59%-nya ditempatkan pada instrumen reksa dana, namun lagi-lagi hanya 2%-nya yang pengelolaannya dilakukan oleh manajer investasi Indonesia kelas atas.
Kesalahan Dalam Pengaturan Harga (Mispricing)
Produk bancassurance Jiwasraya yaitu JS Saving plan ini menjanjikan bunga yang besar, yaitu 9-13%. Perusahaan menjamin imbal hasil setinggi itu pada nasabah tanpa memandang bahwa cost of fund-nya tinggi sehingga perusahaan merugi.
Adanya Rekayasa Dalam Harga Saham (Window Dressing)
Faktor penyebab asuransi Jiwasraya bangkrut lainnya yaitu adanya window dressing atau rekayasa harga saham yang membuat harga sejumlah saham naik secara drastis dalam waktu singkat. Diduga hal ini dilakukan dengan modus jual beli oleh Jiwasraya di mana perusahaan membeli saham dengan harga tinggi untuk dijual dengan harga nego ke manajer investasi lalu dibeli kembali oleh perusahaan.
Rendahnya Tingkat Kepercayaan Nasabah Terhadap Perusahaan
Persoalan gagal bayar klaim jatuh tempo milik nasabah rupanya juga menjadi faktor penyebab meledaknya kasus ini. Sekian banyak nasabah yang merasa kecewa akan kredibilitas Jiwasraya membuat calon nasabah lain mundur. Ini mengakibatkan Jiwasraya sulit memperoleh dana segar baru dari nasabah.
Alasan lain yang juga memiliki andil dalam kasus asuransi Jiwasraya bangkrut adalah:
-
Kualitas SDM serta budaya kerja yang lemah
-
Biaya operasional kurang efisien
-
Terbatasnya akses terhadap permodalan
-
Inovasi layanan dan produk masih sangat kurang
-
Belum modernnya sarana dan prasarana
-
Tata kelola perusahaan tergolong buruk
-
Banyak memiliki produk yang merugi misalnya karena underpricing
Penyelamatan Kasus Jiwasraya Oleh Pemerintah
Umumnya perusahaan yang berstatus milik negara akan mendapatkan suntikan modal dari pemerintah yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN). Pada tahun 2020 ini BUMN lainnya seperti PT PNM, PT PLN, PT Hutama Karya, dan PT Geo Dipa Energi akan memperoleh kucuran modal dari pemerintah.
Jiwasraya pun seharusnya mendapatkan kucuran modal, akan tetapi karena kasus asuransi Jiwasraya bangkrut tahun 2019 ini, opsi penyertaan modal oleh negara mungkin tidak akan ada. Adapun pilihan penyelamatan atas kasus ini oleh pemerintah adalah melalui Business to Business (B2B), yaitu dengan penjualan anak-anak perusahaan milik Jiwasraya.
Risiko Pada Produk Asuransi
Dari masalah asuransi Jiwasraya bangkrut ini kita jadi mengetahui bahwa risiko tidak hanya ada pada produk investasi murni saja tapi juga pada produk investasi yang dipasangkan bersama dengan produk pemberi manfaat perlindungan yaitu asuransi. Gagal bayar klaim bisa terjadi, malah umum ditemukan di mana-mana.
Meskipun perusahaan asuransi menawarkan keamanan, ketenangan, dan perlindungan melalui produknya, tidak selamanya memiliki asuransi berarti bebas dari risiko. Faktanya adalah risiko selalu ada di mana kita mempercayakan uang kita. Termasuk pada perusahaan milik pemerintah sekalipun.
Untuk itu sangat penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam memilih produk keuangan apapun, terutama asuransi, karena tidak hanya uang kita yang dipercayakan tapi juga kesehatan, masa depan, hingga keselamatan kita lewat produknya. Pilih perusahaan asuransi yang terpercaya dan berkinerja baik, dan terutama pahami setiap kemungkinan risiko yang muncul.
Georgina
Kasus gagal bayar oleh Jiwasraya ini membuat publik heboh dan membuat mindset bahwa asuransi ini adalah penipu. Di mana Jiwasraya yang notabene punya pemerintah saja dapat terjadi kasus gagal bayar. Maka penting untuk mengetahui bagaimana suatu perusahaan sebelum kita memilih untuk membeli produknya.
Keanu
Hal ini yang membuat saya sebenarnya kurang berminat untuk memiliki produk asuransi apalagi yang dibayar rutin dalam jangka waktu panjang dan disertai iming-iming pengembalian dana investasi. Yang saya herankan, kemana dana premi yang sudah dibayarkan oleh nasabah sampai asuransi tersebut menjadi bangkrut dan merugikan sekian banyak orang.