Ada banyak risiko tak terduga yang mungkin terjadi di mana pun dan kapan pun. Termasuk dalam memiliki pinjaman atau kredit ke suatu bank. Untuk itu Anda perlu asuransi kredit yang dapat memberikan manfaat perlindungan jika sesuatu terjadi pada Anda sebagai debitur.
Asuransi kredit diperlukan untuk menjaga dua pihak, tidak hanya pihak debitur tapi juga pihak bank atau lembaga keuangan lainnya yang memberikan pinjaman. Pihak debitur akan aman dari risiko tidak mampu membayar hutang, sedangkan pihak bank atau lembaga keuangan lainnya akan aman dari risiko tunggakan cicilan atau kredit debitur yang macet. Sehingga nantinya jika terjadi sesuatu yang di luar kendali, kedua belah pihak sama-sama tidak dirugikan.
Lalu apa itu asuransi kredit? Bagaimana cara kerjanya dan apa saja hal-hal lain yang perlu diketahui baik oleh pihak debitur dan pihak bank? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
APA Itu Asuransi Kredit?
Asuransi kredit adalah salah satu jenis asuransi yang memberikan perlindungan pada pinjaman debitur di suatu bank atau lembaga keuangan lainnya. Asuransi ini menjami dilunasinya pinjaman atau kredit seseorang kepada bank atau lembaga keuangan lainnya jika terjadi situasi tertentu.
Beberapa contoh situasi tersebut ialah jika debitur meninggal dunia, menderita cacat tetap total, atau terkena PHK. Pada kasus pinjaman bank yang tidak memiliki asuransi kredit, hutang debitur selanjutnya akan dilimpahkan pada ahli warisnya. Tentu saja Anda tidak menginginkan hal ini terjadi.
Untuk itulah penting sekali memiliki asuransi pinjaman ketika mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan adanya asuransi pinjaman ini, jika sesuatu terjadi pada debitur yang menyebabkan debitur tidak lagi bisa membayar hutang-hutangnya, maka hutang debitur pada bank atau lembaga keuangan lainnya akan dilunasi.
Karakteristik dari Asuransi Kredit
Asuransi kredit ini adalah kerja sama antara perusahaan penyedia jasa asuransi yang memiliki produk asuransi pinjaman dengan bank atau lembaga keuangan lainnya. Biasanya pihak bank memilih sendiri perusahaan asuransi yang hendak mereka pakai atau jika bank juga memiliki produk asuransi, maka bisa saja produk asuransinya sendiri yang akan digunakan. Namun jika bank tempat Anda mengajukan pinjaman tidak memberikan fasilitas asuransi kredit secara otomatis, Anda dapat memilih sendiri produk asuransinya dari perusahaan penyedia jasa asuransi yang ada.
Pada umumnya jenis-jenis pinjaman yang disertai dengan asuransi kredit adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), dan Kredit Tanpa Agunan (KTA). Namun kini mulai banyak pula kartu kredit yang disertai dengan asuransi pinjaman.
Manfaat Yang Didapat Dari Asuransi Kredit
Seperti yang telah dijelaskan secara sekilas di atas, asuransi kredit memberikan manfaat yaitu proteksi baik bagi debitur maupun pihak bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika debitur ada dalam kondisi tidak mampu menyelesaikan cicilan kreditnya, maka manfaat asuransi akan menutupi kerugian ini. Begitu pula pihak bank yang akan mendapat pelunasan atau angsuran dalam jumlah tertentu dari asuransi tersebut.
Selain itu, perusahaan penyedia jasa asuransi akan menjamin nasabahnya dalam ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Pembayaran bunga dengan besar maksimal tiga bulan angsuran sebesar pinjaman awal yang disetujui (full credit)
-
Pembayaran seluruh sisa angsuran kredit tanpa tunggakan
-
Pembayaran biaya bunga dari sisa angsuran kredit yang ditambah dengan tunggakan angsuran
Tidak hanya jaminan pertanggungan di atas, menurut laman situs web OJK, perusahaan penyedia jasa asuransi juga dapat menawarkan fitur tambahan dalam asuransi pinjamannya. Di antarannya adalah sebagai berikut:
-
Membayar angsuran kredit dengan besar persentase tertentu dari manfaat asuransi secara keseluruhan
-
Memberikan nilai pertanggungan pada pihak bank atau lembaga keuangan lainnya dengan angka yang lebih dari sisa cicilan kredit beserta bunga berjalan
-
Memberikan pembayaran manfaat asuransi tanpa membutuhkan rekaman atau riwayat kesehatan debitur
Jenis-Jenis Asuransi Kredit
Jenis perlindungan asuransi kredit yang diberikan pada debitur dan bank umumnya dibedakan berdasarkan risiko yang dilindungi oleh produk tersebut. Biasanya ada tiga pilihan jenis asuransi pinjaman yaitu:
Asuransi Jiwa
Jenis asuransi kredit ini adalah jenis yang paling umum ditemukan pada pinjaman debitur. Hampir serupa dengan asuransi jiwa murni yang biasa orang pahami, asuransi kredit dengan proteksi ini akan memberikan manfaat berupa pelunasan angsuran apabila debitur meninggal dunia.
Asuransi pinjaman untuk manfaat perlindungan ini biasanya dibatasi untuk debitur yang berusia 20-65 tahun, dengan batas usia debitur maksimal 65 tahun pada saat pinjaman lunas.
Asuransi Terhadap Risiko PHK
Risiko PHK sangat mungkin terjadi dan hampir tidak bisa diprediksi, bahkan bagi karyawan yang berstatus tetap sekalipun. Berbagai situasi bisa terjadi seperti kondisi perekonomian perusahaan yang tidak stabil sehingga menyebabkan karyawan di-PHK.
Asuransi dengan manfaat perlindungan ini akan menjamin pinjaman debitur lunas jika debitur terkena PHK. Tentu saja untuk mendapat perlindungan atas risiko ini, debitur harus merupakan karyawan tetap di sebuah instansi atau perusahaan.
Asuransi Terhadap Risiko Wanprestasi Debitur
Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana debitur melakukan kesalahan baik yang disengaja maupun tidak sengaja seperti karena lalai. Contoh tindakan wanprestasi misalnya pelanggaran kontrak kerja atau ingkar janji seseorang dengan rekan usahanya.
Tindakan ini biasanya masuk ke dalam ranah hukum perdata. Sehingga ada risiko debitur gagal bayar dan kreditnya berisiko macet. Asuransi kredit dengan manfaat ini akan menjamin pelunasan atau pembayaran angsuran hingga jumlah tertentu, tergantung pada ketentuan dalam polis asuransinya.
Kriteria Pinjaman Yang Dapat Dijamin Asuransi Kredit
Meski asuransi pinjaman penting adanya untuk melindungi kedua belah pihak dalam perjanjian hutang, tidak semua jenis pinjaman dapat dijamin oleh asuransi kredit. Adapun kredit yang dapat dijamin asuransi memiliki kriteria sebagai berikut:
-
Kredit yang tidak termasuk tunggakan atau yang tergolong kualitas kredit diragukan
-
Kredit yang dimiliki oleh debitur yang tidak dinyatakan pailit atau yang sedang dalam proses kepailitan
-
Kredit yang debiturnya memiliki izin usaha yang ketentuannya diatur oleh pihak berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum
-
Kredit yang sesuai dengan ketentuan dalam Manual Pemberian Kredit berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia
Risiko Yang Dijamin Asuransi Kredit
Kerugian atau risiko yang dapat dijamin oleh asuransi kredit adalah:
-
Debitur yang tidak dapat membayar angsuran pinjaman saat memasuki masa jatuh tempo dengan syarat bahwa saat itu usaha debitur tidak lagi berjalan
-
Debitur yang telah dinyatakan insolvent atau dalam kondisi tidak dapat membayar hutangnya. Hal-hal yang harus dipenuhi agar debitur dinyatakan insolvent adalah:
-- Debitur telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri
-- Usaha debitur telah dilikuidasi berdasarkan keputusan yang berwenang dan likuidatur telah ditunjuk
-- Debitur ditempatkan di bawah pengampunan sepanjang bukan merupakan Badan Hukum
-
Debitur dinyatakan melarikan diri atau menghilang sehingga tidak diketahui lagi keberadaannya
-
Ada penarikan kembali atas kredit yang bersangkutan sebelum tenor kredit berakhir, yakni khusus untuk kredit berjangka waktu lebih dari dua tahun. Syaratnya adalah penarikan kembali pinjaman tersebut harus memenuhi salah satu dari ketentuan sebagai berikut:
-- Dimaksudkan untuk menghindari atau menekan kerugian yang lebih besar jika pinjaman dilanjutkan
-- Disebabkan oleh adanya penyimpangan atau ketidaksesuaian yang dilakukan oleh debitur atas ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit
- Risiko lain-lain yang telah disepakati oleh penanggung dan tertanggung yang tertuang dalam Surat Kesepakatan Bersama atau Perjanjian Kerja Sama
Risiko Yang Tidak Dijamin Asuransi Kredit
Adapun risiko yang tidak dapat dijamin oleh asuransi kredit ialah:
-
Risiko terhadap reaksi nuklir, serta radiasi dan reaksi inti atom yang mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha milik debitur baik secara langsung maupun tidak langsung tanpa memandang di mana dan bagaimana terjadinya
-
Kerugian yang diderita oleh debitur yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang wajib di-cover pertanggungannya oleh asuransi kerugian dengan nilai penuh atau nilai yang minimal salam dengan nilai pokok pinjamannya
-
Risiko bencana alam
-
Kerugian yang disebabkan oleh salah satu risiko politik yang mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha milik debitur baik secara langsung maupun tidak langsung yang membuat debitur gagal membayar pinjamannya
-
Kerugian yang berasal dari tindakan hukum Pemerintah terhadap debitur yang mempengaruhi kemampuan membayar pinjaman debitur baik secara langsung maupun tidak langsung
-
Kerugian yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesalahan bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan
Faktor Yang Mempengaruhi Besaran Premi
Setiap bank atau lembaga keuangan lainnya memiliki hak untuk mengatur premi dan sistem perhitungannya sendiri-sendiri. Jadi tidak ada perhitungan khusus untuk berapa jumlah premi yang perlu dikeluarkan oleh debitur untuk asuransi pinjamannya, karena setiap bank memiliki kebijakannya masing-masing.
Akan tetapi ada tiga faktor yang akan mempengaruhi besarnya premi yang harus dibayar oleh debitur, yaitu:
Usia Debitur
Jika usia debitur semakin mendekati batas usia yang tercantum dalam peraturan pengajuan pinjaman, maka akan semakin besar pula premi yang harus dikeluarkan. Biasanya batas usia maksimal debitur adalah maksimal 55-65 tahun pada saat seharusnya pinjaman lunas.
Tenor Atau Jangka Waktu Pinjaman
Semakin panjang jangka waktu pinjamannya, maka akan semakin besar pula premi yang perlu dibayar.
Plafon Atau Besar Pinjaman
Sama dengan jangka waktu pinjaman, semakin besar jumlah pinjaman yang disetujui, akan semakin besar pula premi asuransi kredit yang harus debitur keluarkan.
Yang Perlu Diperhatikan Dalam Memiliki Asuransi Kredit
Memiliki pinjaman yang disertai dengan manfaat perlindungan asuransi kredit belum sepenuhnya membuat Anda aman dari berbagai risiko. Setelah mengajukan asuransi kredit, Anda tetap harus memahami seberapa aman perusahaan dan produk asuransi tersebut. Teliti lagi hal-hal apa yang dijamin dan apa yang tidak, terlebih lagi bagaimana cara kerja asuransi dan klaimnya.
Semoga artikel ini dapat berguna dalam membantu Anda untuk mempertimbangkan asuransi kredit yang tepat bagi pinjaman Anda nantinya.
Amel
Hampir semua pinjaman melalui Bank dewasa ini pasti akan disertai dengan Asuransi. Hal ini menjadi sangat penting karena Pihak Bank pun tidak mau mengambil resiko atas resiko yang mungkin terjadi pada nasabah. Sehingga Biaya Asuransi atas Kredit yang diajukan akan dibebankan pada nasabah itu sendiri di awal.
Hendy
Sebenarnya asuransi kredit ini sifatnya hanya memberikan perlindungan, kalau tidak ada resiko yang terjadi maka akan terlihat sebagai biaya yang membebani debitur selain pokok pinjaman atau kredit. Tapi tidak ada pinjaman yang tidak dilindungi oleh asuransi, bahkan untuk tahapan berjangka saja dicover dengan asuransi jiwa.