Usaha perasuransian di Indonesia semakin berkembang seiring meningkatnya literasi masyarakat mengenai pentingnya asuransi. Asuransi merupakan produk perlindungan untuk mencegah risiko finansial yang mungkin terjadi di masa depan. Untuk menjaga kelancaran usaha perasuransian, pemerintah mengeluarkan undang-undang asuransi. UU asuransi mengatur cara kerja asuransi bagi kedua belah pihak, nasabah (tertanggung) dan perusahaan asuransi (penanggung) agar tidak terjadi konflik dalam praktik usaha perasuransian.
Dengan adanya UU asuransi, hak dan kewajiban tertanggung serta penanggung mendapatkan pengawasan dari pemerintah. Sehingga tujuan dari usaha perasuransian dapat dicapai kedua belah pihak. Jika kamu berencana melindungi diri dengan asuransi, ada baiknya kamu mengenali UU asuransi sebagai bekal memilih produk dan perusahaan asuransi terbaik. Nah, bagaimana UU asuransi yang berlaku di Indonesia? Selain untuk memberikan perlindungan bagi nasabah, apa peran asuransi bagi pembangunan negara? Yuk, simak ulasannya dalam artikel MoneyDuck berikut ini.
Mengenali Dasar Hukum UU Asuransi
Usaha perasuransian merupakan suatu bidang usaha yang memerlukan bentuk pengawasan dan pembinaan secara terus-menerus dari pihak pemerintah. Hal ini bertujuan sebagai suatu bentuk mengamankan kepentingan masyarakat. Oleh karenanya, pemerintah mengeluarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. UU asuransi ini bertujuan untuk memberikan landasan dan kekuatan hukum dalam praktik usaha perasuransian di Indonesia. Berikut UU asuransi yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan mengawasi usaha perasuransian.
UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian
UU No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian merupakan landasan hukum praktik asuransi lama sebelum direvisi pada tahun 2014. UU asuransi ini memuat 13 bab yang mengatur peran perusahaan asuransi, agen asuransi, badan pemerintah, serta nasabah sebagai pihak yang mendapatkan perlindungan dari usaha perasuransian. Secara garis besar, menurut UU No. 2 Tahun 1992, asuransi merupakan perjanjian antara dua belah pihak atau lebih (tertanggung dan penanggung) yang melibatkan premi dari tertanggung untuk mendapatkan imbal balik perlindungan risiko dari penanggung.
Perlindungan risiko yang dimaksud bisa berupa risiko kerugian, kerusakan, kehilangan, hingga meninggal dunia. UU asuransi ini juga menjelaskan objek asuransi yang bisa mendapatkan perlindungan dari penanggung, yaitu kesehatan dan jiwa seseorang, benda dan jasa, tanggung jawab hukum, serta kepentingan lain yang dapat mengalami pengurangan nilai, hilang, rusak dan rugi. UU asuransi ini menjelaskan tiga jenis usaha asuransi, yaitu,
- Usaha asuransi kerugian: produk asuransi berupa manfaat ganti rugi atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
- Usaha asuransi jiwa: produk asuransi berupa manfaat ganti rugi atas risiko yang menyangkut hidup atau meninggalnya tertanggung.
- Usaha reasuransi: produk asuransi berupa manfaat ganti rugi atas risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pemerintah merevisi UU asuransi pada tahun 2014 dengan mengeluarkan UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Revisi ini dilakukan untuk semakin mengukuhkan landasan hukum usaha perasuransian yang telah mengalami perkembangan dan perubahan. Salah satunya, kemunculan asuransi syariah yang menerapkan prinsip syariat Islam dalam praktik proteksinya. UU asuransi baru ini menjelaskan bahwa asuransi adalah perjanjian antara dua pihak (tertanggung dan penanggung) sebagai dasar pembayaran premi oleh tertanggung untuk mendapatkan imbalan.
Imbalan yang dimaksud oleh UU asuransi ini adalah ganti rugi atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga. UU asuransi baru ini juga mengatur tujuan asuransi untuk memberikan santunan ketika tertanggung meninggal dunia. UU No. 40 Tahun 2014 ini memuat 18 bab dan 92 pasal. Dalam UU asuransi ini juga dijelaskan jenis asuransi, yaitu asuransi umum dan asuransi syariah sesuai dengan perkembangan produk asuransi.
Selain dua UU asuransi di atas, dasar hukum asuransi di Indonesia juga tertuang di dalam peraturan berikut ini:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1320 dan 1774
Kedua pasal KUHP ini menyatakan dan menetapkan bahwa asuransi melingkupi kontrak antara dua belah pihak. Sehingga perjanjian ini termasuk ke dalam ruang lingkup hukum pidana, dan segala sesuatu yang terkait dengan perjanjian tersebut dapat dibawa serta ke dalam lingkup hukum pidana.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Bab 9 Pasal 246
Landasan hukum dalam KUHD Bab 9 Pasal 246 hampir serupa dengan UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian, yaitu menjelaskan jenis-jenis pertanggungan, batas pertanggungan maksimum, tata cara klaim yang berlaku, alasan pembatalan proses asuransi, serta cara menentukan pertanggungan secara tertulis dalam suatu dokumen polis.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 1992
PP No. 73 Tahun 1992 mengatur penyelenggaraan kegiatan perasuransian dalam rangka mendorong pertumbuhan dalam negeri. Sehingga dalam praktiknya, perusahaan asuransi diwajibkan untuk mengikuti aturan yang wajar dan bertanggung jawab seperti yang tertuang dalam UU asuransi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999
PP No. 64 Tahun 1999 merupakan suatu amandemen dari PP No. 73 Tahun 1992 mengenai pembahasan tentang penyelenggaraan perasuransian. Secara singkat, perubahan ini dirancang dengan tujuan menyesuaikan aturan dan regulasi yang ada dengan disesuaikan pada perubahan waktu yang ada.
Peran Asuransi di Indonesia Sesuai UU Asuransi
Dari pengertian asuransi yang tercantum di dalam dua UU asuransi di atas, dapat disimpulkan bahwa asuransi adalah perjanjian antara nasabah dan perusahaan asuransi untuk mengatasi risiko kerugian yang mungkin diderita nasabah. Artinya, asuransi berperan untuk kepentingan pribadi nasabah dan perusahaan asuransi. Lalu, apa peran asuransi bagi negara, terutama pembangunan ekonomi Indonesia? Yuk, pahami peran usaha perasuransian sebagai lembaga keuangan yang memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi negara berikut ini:
- Asuransi menampung kerugian akibat risiko dari pembangunan. Perlu dipahami bahwa risiko bisa terjadi terhadap apapun, termasuk pembangunan. Nah, usaha perasuransian akan menjamin ganti rugi atas risiko yang muncul.
- Asuransi sebagai sarana finansial ekonomi rumah tangga, misalnya risiko kerugian akibat harta benda yang hilang atau rusak, hingga risiko yang mengganggu kesehatan dan jiwa seseorang. Kerugian ekonomi akan dijamin berupa ganti rugi dari asuransi.
- Asuransi juga menanggung risiko yang terjadi pada kegiatan usaha, misalnya kerugian akibat kerusakan bangunan usaha karena musibah kebakaran. Perlu diketahui, dalam kegiatan usaha ada risiko yang disadari atau tidak disadari, namun berdampak buruk pada kelancaran usaha.
- Asuransi melindungi dana yang dihimpun masyarakat sebagai usaha untuk mendapatkan ganti rugi atas risiko yang mungkin terjadi, atau perhimpunan dana untuk investasi.
Pahami UU Asuransi agar Tidak Salah Persepsi mengenai Industri Asuransi
Penting bagi calon nasabah asuransi untuk memahami UU asuransi agar tidak salah persepsi mengenai industri asuransi, salah satunya salah memilih produk asuransi yang justru berujung kerugian finansial. Literasi asuransi di kalangan masyarakat Indonesia terbilang masih minim karena kurangnya penyebaran informasi mengenai produk dan cara kerja usaha. Alhasil, banyak masyarakat enggan memiliki asuransi padahal fungsinya penting untuk kehidupan yang lebih aman dan nyaman. Minimnya literasi asuransi juga menyebabkan kesalahan memilih produk asuransi, sehingga nasabah merasa tertipu asuransi karena manfaat yang diterima tidak sesuai ekspektasi.
Kasus ini acap diderita nasabah asuransi unit link yang tidak mendapatkan keuntungan investasi seperti harapannya. Nah, ini salah satu persepsi salah mengenai asuransi. Ketahuilah fokus bisnis asuransi adalah proteksi, bukan investasi. Jadi, asuransi yang memberikan manfaat tambahan asuransi investasi, akan membagi premi ke dalam dua keranjang, yaitu proteksi dan investasi. Pembagian ini jelas berdampak pada investasi yang tidak semaksimal investasi murni lainnya. Itu sebabnya, kamu harus memahami UU asuransi yang mengatur jenis-jenis asuransi agar produk asuransi pilihanmu sesuai kebutuhan. Pahami juga beberapa hal berikut ini:
- Produk asuransi semakin bervariasi dan dapat dikombinasikan dengan manfaat investasi. Manfaat ganda ini dikenal dengan asuransi unit link.
- Jangan terlalu berharap akan keuntungan besar dari investasi asuransi unit link karena bisnis utama setiap produk asuransi adalah proteksi.
- Pilih produk asuransi sesuai kebutuhan. Apakah kamu membutuhkan perlindungan kesehatan atau jiwa?
- Pilih juga produk keuangan sesuai kebutuhan. Apakah kamu membutuhkan tabungan, asuransi, atau investasi? Jangan mencampur kebutuhanmu dalam satu produk karena hasilnya akan kurang maksimal.
Pilih Asuransi dengan Bijak
Kekhawatiran akan tertipu oleh produk asuransi wajar saja dirasakan calon nasabah. Namun, kekhawatiran ini akan sirna jika kamu memahami UU asuransi. Pemerintah telah mengeluarkan UU asuransi untuk melindungi hak dan kewajiban nasabah maupun perusahaan asuransi. Melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah juga rutin mengawasi praktik usaha perasuransian agar tidak melenceng dari koridor hukum. Dalam UU asuransi juga dijelaskan mengenai polis yang penting untuk dipelajari sebelum nasabah menyetujui perjanjian asuransi.
Bermodal pemahaman mengenai UU asuransi, kamu akan mendapatkan perlindungan yang maksimal. Untuk mempermudah kamu memahami produk asuransi, MoneyDuck siap membantu melalui konsultasi gratis dengan Expert asuransi. Kamu bisa tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini untuk terhubung langsung dengan Expert terpilih. Yuk, bijak pilih asuransi.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!