Sebagai warga negara yang taat hukum, kita wajib untuk mentaati peraturan yang ada termasuk kewajiban untuk membayar pajak. Salah satu jenis pajak yang sifatnya wajib untuk dibayarkan setiap tahunnya adalah Pajak Penghasilan (PPh). Maka dari itu, bagi kamu yang telah memiliki penghasilan untuk mengetahui cara hitung pajak penghasilan pribadi agar tidak bingung dalam menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
Pasalnya, besar pajak yang harus dibayarkan oleh pekerja yang telah menikah akan berbeda dengan lajang. Bahkan, cara hitung PPh saat kamu baru saja menikah akan berbeda ketika kamu sudah memiliki anak. Seperti apa rumus perhitungan pajak penghasilan? Dan bagaimana cara membayarkan pajak penghasilan tahunan? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Pajak Penghasilan Pribadi?
Pajak penghasilan pribadi merupakan jenis pajak yang dibebankan kepada seseorang yang telah mempunyai penghasilan yang diatur pada undang-undang tentang perpajakan. Pada undang-undang perpajakan, penghasilan yang dikenakan pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, atau jenis pembayaran lainnya yang berkaitan dengan kegiatan, jasa, jabatan, atau pekerjaan.
Perhitungan dari pajak penghasilan pribadi dikenakan kepada jenis penghasilan bersih yang telah diterima seseorang dalam jangka waktu satu tahun. Jadi, sebelum melakukan perhitungan terhadap pajak penghasilan, kamu perlu menghitung terlebih dahulu jumlah penghasilan bersih dalam setahun yang diterima dari tempat kamu bekerja sekarang.
Penghasilan bersih sendiri dapat dihitung dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan. Biaya-biaya tersebut termasuk di dalamnya ada biaya pensiun, kredit bank, dan juga utang.
Objek Pajak Penghasilan Pribadi
Sebelum memelajari cara hitung pajak penghasilan, ada baiknya kamu mengetahui apa yang dimaksud dengan objek pajak penghasilan pribadi. Secara pengertian, objek pajak penghasilan orang pribadi merupakan suatu penghasilan yang menjadi tambahan kemampuan ekonomis yang sumbernya dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Penghasilan tersebut dapat digunakan sebagai penambah kekayaan atau dikonsumsi dengan bentuk dan nama apapun.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 UU PPh No. 36 Tahun 2008, jenis-jenis objek Pajak Penghasilan Pribadi dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu,
- penghasilan dari pekerjaan,
- penghasilan yang didapatkan dari investasi atau modal,
- dan penghasilan lain-lain seperti contohnya hadiah dan imbalan bunga.
Ketiga jenis penghasilan pribadi tersebut termasuk ke dalam objek pajak sehingga jumlahnya diperhitungkan dalam kalkulasi PPh tahunan.
Berapa Tarif Pajak Penghasilan Karyawan?
Tarif pajak penghasilan karyawan yang harus dibayarkan merupakan tarif progresif. Artinya, tarif yang dikenakan mengikuti besaran penghasilan yang didapatkan dalam waktu satu tahun. Tarif PPh 21 terbaru 2022 diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Nomor 7 Tahun 2021.
Tergantung dari besaran penghasilan kena pajak (PKP) tahunan seseorang, tarif pajak penghasilan karyawan berkisar mulai dari 5% - 35% untuk tarif PPh 21 yang harus dibayarkan. Namun, perlu digaris bawahi bahwasanya tarif PPh 21 karyawan dihitung secara progresif terhadap jumlah penghasilan kena pajak (PKP) yang didapatkan selama setahun.
Jadi, untuk mengetahui cara hitung pajak penghasilan perseorangan atau pribadi (PPh 21) kita perlu memahami terlebih dahulu cara menghitung PKP sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan. Bagaimana cara menghitungnya? Penjelasan lebih mendetail akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini.
Baca juga: Ketahui Dan Pelajari Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Cara Hitung Pajak Penghasilan Pribadi
Seperti yang disebutkan di atas, untuk menghitung pajak penghasilan pribadi dibutuhkan besaran dari PKP terlebih dahulu. Sebelum dapat menghitung besaran PKP, kamu wajib terlebih dahulu menghitung penghasilan kotor atau bruto, penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak (PTKP), lalu menghitung besaran PKP. Kemudian setelah PKP telah terhitung, barulah bisa diketahui besaran PPh 21 yang harus dibayarkan.
Agar tidak semakin bingung, berikut cara hitung pajak penghasilan PPh 21 pribadi dengan langkah yang runtut mulai dari menghitung penghasilan bruto sampai perhitungan tarif PPh 21.
Cara Hitung Penghasilan Bruto Setahun
Sebelum masuk ke dalam perhitungan PKP, kita perlu terlebih dahulu menjumlahkan seluruh penghasilan bruto atau penghasilan kotor yang didapatkan karyawan dalam waktu setahun, baik pendapatan teratur maupun tidak teratur. Berarti komponen gaji, upah, tunjangan, bonus, lembur karyawan, tunjangan hari raya, dan pendapatan lain yang diperoleh dalam periode satu tahun masuk ke dalam komponen penghasilan bruto yang wajib dijumlahkan.
Penghasilan bruto = gaji + upah + bonus + THR + pendapatan lainnya
Cara Hitung Penghasilan Bersih Setahun
Setelah mendapatkan jumlah penghasilan bruto atau penghasilan kotor dalam setahun, kita sudah dapat melakukan perhitungan untuk penghasilan bersih atau netto. Agar bisa mendapatkan jumlah penghasilan bersih dalam setahun, penghasilan bruto yang sebelumnya telah dihitung perlu dikurangi dengan beberapa macam biaya termasuk biaya jabatan, biaya pensiun, utang, dan kredit bank.
Mungkin kamu akan bertanya-tanya, apa itu biaya jabatan? Nah, biaya jabatan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan yang bisa dikurangkan dari penghasilan tetap pegawai tanpa memandang pegawai tersebut memiliki jabatan atau tidak. Besar biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal biaya adalah Rp6.000.000 setahun.
Jadi, cara menghitung penghasilan bersih setahun dari seorang karyawan adalah:
Penghasilan bersih = Penghasilan bruto - (biaya jabatan + biaya pensiun + biaya hari tua + kredit bank + utang)
Cara Hitung PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Setelah berhasil mendapatkan besaran penghasilan bersih dalam satu tahun, langkah perhitungan selanjutnya adalah mengetahui besaran dari Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Besaran PTKP ini nantinya akan digunakan untuk mengetahui besaran PKP yang dipakai sebagai dasar pengenaan PPh 21.
PTKP merupakan jumlah penghasilan dalam jangka waktu satu tahun yang tidak dikenakan pajak. PTKP sendiri berfungsi sebagai pengurang untuk memperkecil penghasilan sebelum dikenakan pajak. Besaran PTKP untuk masing-masing pribadi akan berbeda-beda tergantung dari jumlah tanggungan dan status perkawinan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, apabila seorang karyawan memiliki penghasilan satu tahun yang besarannya di bawah PTKP atau sebesar PTKP, maka ia tidak perlu bayar pajak penghasilan. Lalu, berapa besaran PTKP yang harus kamu tanggung sesuai dengan status pernikahan dan tanggungan?
Golongan : Kode : Tarif PTKP
- Tidak Kawin (TK) : TK/0 (tidak punya tanggungan) : Rp54.000.000
- Tidak Kawin (TK) : TK/1 (1 tanggungan) : Rp58.500.000
- Tidak Kawin (TK) : TK/2 (2 tanggungan) : Rp63.000.000
- Tidak Kawin (TK) : TK/3 (3 tanggungan) : Rp67.500.000
- Kawin (K): K/0 (tidak punya tanggungan) : Rp58.500.000
- Kawin (K): K/1 (1 tanggungan) : Rp63.000.000
- Kawin (K): K/2 (2 tanggungan) : Rp67.500.000
- Kawin (K): K/3 (3 tanggungan) : Rp72.500.000
Cara Hitung PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Sampai pada tahap ini, kita sudah memiliki besar penghasilan bersih dan juga PTKP. Selanjutnya, kita akan menghitung besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang dijadikan dasar pengenaan Pajak Penghasilan Pribadi. Besaran PKP bisa didapatkan dengan menghitung Penghasilan Bersih dikurangi dengan PTKP.
PKP = Penghasilan bersih - PTKP
Cara Hitung Pajak Penghasilan (PPh)
Setelah mendapatkan besaran PKP, cocokkan tarif PPh 21 yang harus dibayarkan sesuai dengan golongan PKP yang telah diatur oleh UU HPP yang berlaku untuk tahun 2022. Semakin besar PKP, berarti semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Berikut ini merupakan lapisan atau golongan PKP beserta tarif PPh 21 sesuai dengan UU HPP.
Lapisan PKP : Tarif PPh 21
- Hingga Rp60.000.000 : 5 %
- Rp60.000.000 - Rp250.000.000 : 15%
- Rp250.000.000 - Rp500.000.000 : 25%
- Rp500.000.000 - Rp5.000.000.000 : 30%
- Di atas Rp5.000.000.000 : 35%
Baca Juga: Pentingnya Mengetahui Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Simulasi Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi (PPh 21) Karyawan
Agar mempermudah dalam perhitungan pajak penghasilan pribadi (PPh 21), MoneyDuck akan menyediakan simulasi perhitungan PPh untuk memberikan gambaran perhitungannya. Berikut simulasinya, Roger adalah seorang kepala keluarga yang telah dikaruniai oleh satu orang anak. Roger bekerja pada salah satu perusahaan swasta. Penghasilan kotor per bulan yang terdiri dari gaji serta tunjangan lain dihasilkan adalah Rp8.000.000. Setiap bulannya, Roger diwajibkan untuk membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000 tiap bulannya.
Berdasarkan data tersebut, berikut merupakan perhitungan pajak penghasilan pribadi yang harus dibayarkan Roger.
-
Penghasilan bruto tahunan Roger sebesar Rp8.000.000 x 12 bulan = Rp96.000.000
-
Biaya Jabatan (Penghasilan Bruto x 5%) sebesar Rp96.000.000 x 5% = Rp4.800.000
-
Penghasilan bersih tahunan Roger ((Penghasilan Bruto) - (Biaya Jabatan + Biaya Iuran Pensiun)) sebesar Rp96.000.000 - (Rp4.800.000 + (Rp100.000 x 12 Bulan)) = Rp90.000.000
-
PTKP Golongan K1 (Menikah, 1 Tanggungan) sebesar Rp63.000.000
-
PKP (Penghasilan Bersih - PTKP) sebesar Rp90.000.000 - Rp63.000.000 = Rp27.000.000
-
PPh (Masuk ke golongan PKP di bawah Rp60 juta, membayar iuran sebesar 5% dari PKP) sebesar Rp27.000.000 x 5% = Rp1.350.000 (per tahun)
-
PPh yang dibayarkan per bulan (PPh per tahun / 12) sebesar Rp1.350.000 / 12 = Rp112.500 (per bulan)
Berarti pajak penghasilan pribadi yang harus dibayarkan Roger adalah Rp1.350.000 per tahunnya, atau Rp112.500 per bulannya.
Kesalahan Hitung Pajak Penghasilan
Menghitung pajak penghasilan memang cukup membingungkan bagi orang awam yang tidak memiliki pengetahuan di bidang keuangan. Namun, bukan berarti kamu tidak bisa menghitung PPh secara mandiri, ya. Agar kamu tidak salah hitung pajak penghasilan, perhatikan beberapa poin berikut ini.
1. Tidak Masukkan Biaya Jabatan
Biaya jabatan merupakan biaya yang umum bagi para karyawan di perusahaan swasta, BUMN, atau PNS. Seperti yang telah dijelaskan di atas, biaya jabatan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, serta memelihara penghasilan. Biaya jabatan merupakan unsur penting dalam perhitungan pajak penghasilan dengan besarannya adalah 5% dari keseluruhan pendapatan bruto. Apabila tidak disertakan, hasil perhitungan PPh bisa menjadi tidak tepat.
2. Perhitungan Tidak Sesuai Aturan
Pentingnya untuk melakukan perhitungan pajak penghasilan dengan benar dan sesuai aturan yang sedang berlaku. Misal, seorang karyawan yang besaran PKP Rp62.000.000 membayar tarif pajak sebesar 10%. Hal ini tentunya salah secara perhitungan dan tidak sesuai dengan UU HPP yang mengatur lapisan PKP pajak.
3. Tidak Gunakan Peraturan Pajak Terbaru
Selain melakukan perhitungan dengan benar, para wajib pajak dituntut untuk terus membaharui informasi aturan perpajakan yang terbaru terutama aturan pajak penghasilan. Jika tidak, dikhawatirkan beberapa aturan mulai berubah seiring berjalannya waktu yang menyebabkan terjadinya kesalahan hitung atau kesalahan bayar pajak.
Cara Bayar Pajak Penghasilan Pribadi
Pada era teknologi sekarang ini, pembayaran pajak bisa dilakukan secara online tanpa harus repot untuk ke kantor pajak. Nah, setelah kamu paham cara menghitung pajak penghasilan, terapkan perhitungannya, dan kamu siap melaporkan SPT PPh 21. Berikut tata cara bayar pajak penghasilan pribadi via online atau internet.
1. Miliki Kode EFIN Pajak
Agar kamu dapat melakukan pembayaran pajak secara online, kamu perlu mempunyai kode Electronic Filing Identification Number atau EFIN. Untuk mendapatkan EFIN, kamu dapat mengunjungi kantor pajak terdekat dari tempat tinggalmu dengan membawa beberapa dokumen fotokopi KTP dan NPWP. Lalu, isi formulir agar bisa mendapatkan EFIN pada loket yang telah disediakan. Setelah selesai mengisi formulir, kamu akan mendapat tautan via email untuk mengaktivasi EFIN. Setelah aktivasi EFIN, kamu bisa membuat akun di DJP Online untuk melanjutkan tahap pembayaran.
2. Buat Akun DJP Online
Untuk membuat akun DJP online, masuk ke situs resmi DPJ Online, lalu klik menu registrasi. Pada menu tersebut, kamu harus memasukkan kode EFIN dan NPWP. Setelah memasukkan dua hal tersebut, pilih menu verifikasi. Selanjutnya, isi data diri yang dibutuhkan pada kolom yang telah tersedia. Setelah terisi semua, pilih menu simpan.
Kemudian, kamu akan mendapatkan email berisikan tautan aktivasi akun DJP milikmu. Klik tautan tersebut dan akun DJP Online milikmu sudah aktif dan bisa dipakai untuk melakukan pembayar pajak penghasilan pribadi lewat internet.
3. Bayar Pajak via DJP Online
Pertama-tama, masuk terlebih dahulu ke situs DPJ Online. Kemudian, masukkan nomor NPWP, kode keamanan, serta sandi yang kamu buat sebelumnya saat pendaftaran DJP Online. Setelah berhasil masuk, klik menu e-billing system lalu pilih menu “isi SSE”. Pada menu tersebut, kamu diharuskan untuk mengisi surat dengan data jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, jenis pajak, uraian pajak, serta jumlah pajak yang akan kamu bayarkan.
Setelah seluruh data terisi, klik “simpan”. Selanjutnya, pilih menu kode billing dan pilih cetak kode billing agar bisa membayar pajak penghasilan pribadi. Kemudian setelah billing pajak sudah tercetak, kamu dapat langsung membayarkannya melalui berbagai opsi pembayaran seperti ATM, bank, dan juga kantor pos.
Baca juga: Cara Buat EFIN Pajak Pribadi Online dan Offline, Gampang!
Awas Kena Denda Telat Bayar Pajak
Bagi para wajib pajak jangan sampai telat untuk melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak dan melapor pajak. Apabila telat untuk membayar atau melapor, wajib pajak akan dikenakan denda akan keterlambatan tersebut. Jadi, pastikan untuk membayar dan melapor pajak tepat waktu setiap tahunnya ya!
Untuk mendapatkan informasi lainnya mengenai pajak, kamu dapat mengaksesnya dengan mudah pada artikel-artikel Moneyduck yang telah tersedia. Selain itu, jika kamu ingin mendapatkan informasi mengenai produk keuangan terbaik yang cocok, kamu dapat berkonsultasi dengan ExpertDuck secara gratis. Kamu bisa memulai berkonsultasi langsung dengan cara menekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini!
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!