Transaksi cashless memang terus meningkat, tapi tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan uang tunai masih tetap banyak. Oleh karena itu, kamu masih memerlukan uang tunai di dompetmu. Peredaran uang tunai terbilang cepat, terus berpindah dari satu tangan ke tangan lain akibat transaksi yang dilakukan. Hal tersebut memberikan celah bagi penipu untuk mengedarkan uang palsu. Agar terhindar dari penipuan, alangkah baiknya kamu kenali ciri-ciri uang palsu.
Kebiasaan orang ketika bertransaksi berbeda-beda, ada yang selalu waspada, namun ada juga yang selalu terburu-buru. Jika kamu masuk ke dalam tipe yang kedua, maka perlu diubah. Ketika melakukan transaksi menggunakan uang tunai, kamu perlu lakukan 3 hal ini, yaitu lihat, raba, dan terawang uang yang akan diterima. Lalu, bagaimana cara mengenali uang palsu? Berikut penjelasannya!
Apa itu Uang?
Meski sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari, pasti masih ada orang yang tidak tahu apa definisi uang. Uang adalah alat tukar yang memiliki nilai dan bisa digunakan dalam pembelian berbagai barang serta jasa. Uang merupakan satu-satunya benda yang diterima secara umum untuk mengukur nilai, menukar, serta alat penimbun kekayaan. Di Indonesia, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berhak untuk menciptakan uang kartal.
Fungsi uang ada banyak dan begitu berharga, sehingga tak mengherankan jika ada pihak yang membuat uang tiruan. Uang bisa dipakai sebagai alat tukar, satuan hitung, dan alat penyimpan nilai. Selain itu, uang juga punya fungsi turunan sebagai alat pemindah kekayaan, pendorong kegiatan ekonomi, alat pembayaran yang sah, alat pembayaran utang, hingga alat penimbun kekayaan. Agar kamu bisa menggunakan fungsi uang dengan baik, kamu perlu menghindari uang tiruan dengan mengenali ciri-ciri uang palsu.
Definisi Uang Palsu atau Uang Tiruan
Mengutip dari Bank Indonesia, uang palsu atau uang tiruan adalah suatu benda yang desain, gambar, warna, bahan, serta ukurannya menyerupai uang rupiah asli yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, hingga diedarkan ke masyarakat. Pembuatan uang tiruan tentu melanggar hukum dan dinilai merendahkan kehormatan nilai rupiah sebagai simbol negara. Sehingga, penggunaan uang tiruan untuk transaksi dianggap tidak sah.
Baca Juga: Uang Kertas Emisi 2022: Cara Tukar dan Rincian Desainnya!
Daftar Uang Rupiah yang Dicabut
Kita ketahui bahwa beberapa waktu Bank Indonesia mengeluarkan uang baru yang menyebabkan beberapa uang lama tidak bisa digunakan lagi dan harus dicabut dari peredaran masyarakat. Uang rupiah yang dicabut merupakan uang Rupiah yang sudah tidak berlaku lagi. Ketika mendapatkan informasi uang dicabut, maka masyarakat perlu menukarkan uang tersebut ke bank dalam jangka waktu maksimal 10 tahun. Tapi terkadang ada juga masyarakat yang tidak mau menukarkannya karena ingin mengoleksi uang hingga menjadi uang kuno. Berikut daftar uang yang sudah tidak berlaku:
- Rp10.000/TE 1979
- Rp5.000/TE 1980
- Rp1.000/TE 1980
- Rp500/TE 1982
- Rp100/TE 1984
- Rp10.000/TE 1985
- Rp5.000/TE 1985
- Rp1.000/TE 1987
- Rp500/TE 1988
- Rp0,05/TE 1964 - Dwikora
- Rp0,10/TE 1964 - Dwikora
- Rp0,25/TE 1964 - Dwikora
- Rp0,50/TE 1964 - Dwikora
- Rp2/TE 1970
- Rp10/TE 1971
- Rp10/TE 1974
- Rp10/TE 1979
- URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 pecahan Rp10.000, Rp1.000, Rp20.000, Rp200, Rp2.000, Rp25.000, Rp250, Rp500, Rp5.000, dan Rp750
- URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000, Rp2.000, dan Rp5.000
- URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000 dan Rp200.000
- URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000 dan Rp200.000
- URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000, Rp250.000, dan Rp750.000
Pencegahan dan Pemberantasan Uang Rupiah Palsu
Untuk memberantas uang palsu secara menyeluruh, pastinya memerlukan waktu yang panjang. Ketika kita sudah menangkap satu pengedar uang palsu, mungkin saja akan lahir pengedar uang palsu lainnya. Intinya, kita tidak bisa mengontrol pilihan hidup orang lain, namun kita bisa mencegah agar kita tidak mengalami kerugian atas uang palsu tersebut, caranya dengan mengenali ciri-ciri uang palsu.
Peran Bank Indonesia dalam Berantas Uang Palsu
Mengikuti UU Mata Uang, Pemberantasan Uang Palsu dilakukan oleh suatu badan bernama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu. Unsur pada badan tersebut terdiri dari Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, dan Kepolisian Negara RI. Sehingga dapat disimpulkan bahwa BI berperan aktif dalam memerangi uang palsu dengan berpedoman pada peta strategi pencegahan dan pemberantasan uang rupiah palsu.
Hal yang Perlu Dilakukan Saat Menerima Uang Palsu
Kita asumsikan kamu telah mengenal dengan jelas apa saja ciri-ciri uang palsu, kemudian suatu hari kamu berhasil mendeteksi keberadaan uang palsu, lantas hal apa yang perlu kamu lakukan? Pertama, kamu harus menolak dan menjelaskan secara sopan bahwa kamu meragukan keaslian uang tersebut. Kedua, mintalah uang lainnya kepada pihak pemberi untuk dilakukan pengecekan ulang. Ketiga, sarankan pihak pemberi untuk melaporkan bahwa uang yang dia miliki terindikasi palsu. Terakhir, gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi juga memiliki kemungkinan sebagai korban.
Alur Proses Bisnis Permohonan Pelaporan Uang Palsu
Saat menemukan uang palsu, segeralah laporkan ke pihak bank untuk ditindaklanjuti. Alur pelaporannya akan seperti ini, masyarakat melaporkan ke bank atau Bank Indonesia, kemudian pihak bank akan memasukkan formulir klarifikasi, selanjutnya dilakukan penerimaan dan verifikasi berkas, Bank Indonesia akan melakukan klarifikasi dan klasifikasi, terakhir akan dilakukan pemusnahan uang palsu dan menyerahkan laporan serta hasil klasifikasi.
Baca Juga: Beda Rupiah Digital dan Uang Tunai, Intip Juga Manfaatnya!
Hati-hati, Ini Ciri-ciri Uang Palsu!
Kamu mungkin belum tahu apa saja ciri uang tiruan. Oleh karena itu, MoneyDuck akan memberikan daftar ciri-ciri uang palsu, yaitu nominalnya besar, tidak multi warna, tekstur uang seperti kertas biasa, benang pengaman menyatu, tidak ada rectoverso, angka/gambar/logo BI tidak menyala, kode tunanetra tidak terasa, dan beberapa bagian tak ada cetakan kasar. Berikut penjelasan dari setiap cirinya!
1. Nominal Besar
Meskipun palsu, tetap saja dana yang dibutuhkan untuk memproduksi uang tiruan itu banyak. Sehingga, pihak terkait cenderung akan membuat uang palsu dengan nominal besar, seperti Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Akan jarang uang palsu di bawah Rp10.000 karena pelaku merasa peredarannya tidak akan menutup biaya produksi.
2. Tidak Multiwarna
Ciri-ciri uang palsu yang kedua adalah tidak multiwarna. Jika kamu perhatikan secara seksama antara uang palsu dan asli, maka akan ada perbedaan warna yang mencolok. Uang asli biasanya punya banyak warna jika dilihat dari sudut tertentu, sedangkan uang palsu cenderung tidak berbeda warna meskipun dilihat dari arah sudut yang berbeda.
3. Tekstur Layaknya Kertas Biasa
Saat memproduksi uang rupiah asli, Bank Indonesia menggunakan bahan-bahan yang berkualitas dan memiliki nilai, sedangkan uang palsu biasanya diproduksi secara asal-asalan dengan bahan baku seadanya dan tergolong murah. Hasilnya, uang palsu memiliki tekstur halus dan licin karena diproduksi menggunakan kertas biasa, sedangkan uang asli bertekstur kasar dan berserat karena terbuat dari serat kapas.
4. Benang Pengamannya Menyatu
Benang pengaman menyatu menjadi ciri-ciri uang palsu selanjutnya. Uang asli akan dilengkapi dengan benang pengaman yang penempatannya seperti dianyam dan terlihat tidak menyatu, teksturnya pun tidak sama seperti bahan kertas. Sedangkan pada uang palsu, umumnya benang yang digunakan terasa sama dengan bahan kertas dan terlihat menyatu satu sama lain.
5. Tidak Ada Rectoverso Ketika Diterawang
Rectoverso merupakan gambar yang saling isi dari Bank Indonesia. Saat merancang uang rupiah, BI akan menempatkan rectoverso tersebut. Bagaimana cara mencari tahu ada atau tidaknya rectoverso? Kamu bisa menerawangnya ke arah cahaya. Apabila tidak ada gambar rectoverso, maka kamu patut curiga bahwa uang tersebut merupakan uang palsu.
6. Angka, Gambar, dan Logo BI Tidak Menyala
Pengenalan uang palsu yang lebih lebih akurat bisa dilakukan dengan memanfaatkan sinar UV. Kamu hanya perlu menyinari uang kertas yang kamu miliki dengan sinar uv tersebut. Apabila asli, maka bagian depan dan belakang uang akan terlihat menyala, khususnya pada bagian desain gambar, nominal angka, serta logo BI. Sedangkan, ketika disinari uv tidak menyala, maka ada indikasi uang tersebut palsu.
7. Kode Tunanetra Tidak Terasa Ketika Diraba
Ciri-ciri uang palsu selanjutnya adalah kode tunanetra yang tidak terasa ketika diraba. Kita ketahui bahwa uang asli punya blind code atau kode tunanetra guna memudahkan tunanetra dalam mengenali nominal uang. Bentuk kodenya berupa garis menonjol di bagian sisi kiri dan kanan yang akan terasa kasar ketika dipegang. Uang palsu biasanya tidak mempunyai kode khusus tersebut.
8. Beberapa Bagian Tidak Ada Cetakan Kasar
Pembuatan uang rupiah memang perlu apresiasi yang luar biasa karena pembuatannya begitu teliti. Pada uang asli, banyak bagian yang akan terasa kasar ketika diraba, seperti bagian logo garuda dan nominal uang. Sedangkan pada uang palsu semua bagian terasa sama ketika diraba karena tidak memiliki jenis cetakan yang kasar.
Mengenal Ciri-ciri Uang Palsu Biar Gak Rugi!
Itulah ciri-ciri uang palsu yang perlu kamu ingat dan terapkan di dunia nyata. Jika menyangkut uang pasti semuanya akan menjadi penting, jadi hati-hati ya dalam bertransaksi! Apabila kamu butuh saran mengenai cara manajemen keuangan yang baik, maka bisa coba konsultasikan dengan ExpertDuck melalui layanan Konsultasi Gratis. Kamu juga bisa bertanya terkait produk keuangan seperti investasi, asuransi, pinjaman, hingga kartu kredit.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!