Siapa yang sudah tidak sabar untuk berkunjung lagi ke negeri sakura setelah masa pandemi? Mulai dari 11 Oktober 2022, syarat untuk berkunjung ke Jepang sudah mulai dilonggarkan kembali bagi pemilik paspor Indonesia. Namun seperti perjalanan ke luar negeri pada umumnya, traveling ke Jepang juga membutuhkan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi seperti paspor dan juga visa.
Tahukah kamu? Jika memiliki e-paspor, kamu berkesempatan untuk pergi ke Jepang berkali-kali tanpa harus mengajukan visa? Betul sekali, pihak Kedutaan Besar Jepang menyediakan bebas visa bagi para pemilik e-paspor Indonesia. Fitur bebas visa Jepang ini dinamakan juga dengan visa waiver Jepang. Memangnya, apa itu visa waiver? Bagaimana cara pengajuannya? Simak informasi lengkapnya pada artikel MoneyDuck berikut ini.
Apa itu Visa Waiver Jepang?
Visa waiver Jepang adalah kebijakan pemerintah Jepang untuk membebaskan visa masuk ke Jepang bagi warga negara Indonesia yang memiliki e-paspor atau IC paspor. E-paspor ini ditandai dengan adanya logo chip pada bagian sampul depannya.
Dengan memakai visa waiver, para pemegang e-paspor dapat mengunjungi Jepang tanpa harus melakukan pengajuan visa setiap kali akan berkunjung. Visa waiver juga memungkinkan para pengunjung untuk tinggal sementara di Jepang selama 15 hari tanpa visa. Apabila kamu hendak liburan singkat ke Jepang (wisata, temu keluarga, perjalanan bisnis, bertemu teman, dan kunjungan singkat lainnya), kamu bisa memakai visa waiver Jepang.
Visa waiver sendiri memiliki masa berlaku selama tiga tahun yang terhitung dari tanggal registrasi oleh pemegang e-paspor. Apabila masa berlaku e-paspor sudah habis selama masa berlaku visa waiver masih berlanjut, maka pemegang e-paspor harus meregistrasikan ulang visa waiver miliknya.
Baca Juga: Negara Bebas Visa untuk Indonesia dari Berbagai Benua
Jenis-Jenis Visa Jepang
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, visa waiver memungkinkan para pemilik e-paspor untuk tidak mengajukan visa lagi sebelum pergi ke Jepang. Namun, bagi kamu yang hanya memiliki paspor biasa, sayang sekali kamu hanya bisa mengajukan jenis visa biasa sesuai kebutuhan kunjungan ke Jepang.
Berikut ini merupakan jenis-jenis visa Jepang yang dibedakan berdasarkan maksud kedatangan dan jumlah kunjungan dalam periode waktu tertentu.
1. Visa Kunjungan Keluarga Sementara
VIsa kunjungan keluarga sementara merupakan jenis visa yang jadi bagian dari visa kunjungan sementara (temporary visit visa). Jenis visa Jepang yang satu ini digunakan untuk mengunjungi anggota keluarga atau sanak saudara yang berada di Jepang. Dikarenakan tujuannya hanya untuk berkunjung sementara, masa berlaku dari visa ini bisa dibilang tidak begitu panjang. Visa Jepang kunjungan keluarga sementara hanya berlaku selama 90 hari atau tiga bulan.
2. Visa Kunjungan Teman
Visa yang masih termasuk ke dalam temporary visit visa ini dapat digunakan untuk mengunjungi teman yang sedang berada di Jepang. Karena masih termasuk ke dalam jenis visa kunjungan sementara, maka peraturan menetap yang ada masih sama dengan jenis visa sebelumnya. Kamu hanya diperbolehkan untuk berkunjung dan menetap sementara dengan batas maksimal sampai tiga bulan atau 90 hari.
3. Visa Kunjungan Wisata
Jika tujuanmu berkunjung ke negeri sakura adalah untuk berwisata dengan biaya sendiri, kamu harus ajukan visa kunjungan wisata. Visa kunjungan wisata ini masih termasuk ke dalam temporary visit visa sehingga batas maksimal menetap selama 90 hari masih tetap berlaku.
4. Visa Jepang Kunjungan Bisnis
Visa untuk keperluan kunjungan bisnis masih termasuk ke dalam temporary visit visa. Kamu hanya boleh melakukan kunjungan bisnis dan menetap sementara di Jepang selama maksimal tiga bulan atau 90 hari. Namun ada persyaratan tambahan, yaitu tidak diperkenankan untuk melakukan penjualan atau menghasilkan sejumlah uang selama berada di Jepang. Pemegang visa Jepang kunjungan bisnis juga tidak boleh digunakan untuk bekerja di Jepang.
5. Visa Khusus (Pelajar, Bekerja, Pelatihan)
Visa berikut ini merupakan visa yang ditujukan bagi para pengunjung yang memiliki tujuan khusus saat mengunjungi Jepang. Beberapa visa yang termasuk ke dalam visa khusus ini adalah visa pelajar, visa pekerja, visa pelatihan, visa menetap dalam jangka waktu tertentu, dan visa berlibur. Tergantung dari jenis yang diajukan, visa ini memungkinkan kamu untuk menetap selama 90 hari.
Apabila kamu memiliki visa khusus pekerja, kamu diperbolehkan untuk memiliki pekerjaan dan menghasilkan uang di Jepang. Berbeda dengan visa kunjungan bisnis sementara yang tidak memperbolehkanmu untuk melakukan hal tersebut.
6. Visa Khusus Pekerja Berketerampilan Spesifik (Visa Tokutei Ginou)
Per bulan April 2019, Jepang sedang mencari pekerja asing dengan keterampilan spesifik agar bisa langsung bekerja pada berbagai bidang industri di Jepang. Visa khusus yang satu ini diperuntukkan untuk program tersebut dengan izin tinggal sementara selama proses berlangsungnya program.
Beberapa industri yang menerima pekerja asing berketerampilan spesifik adalah bidang keperawatan, pengelolaan pembersihan gedung, industri komponen mesin, industri pembuatan mesin industri, industri kelistrikan dan elektronik, industri konstruksi, industri pembuatan kapal, teknisi mobil, industri penerbangan, industri perhotelan, pertanian, perikanan, produksi makanan dan minuman, serta industri layanan makan.
7. Visa Kunjungan Berkali-kali (Visa Multiple Entry)
Visa berikut ini diperuntukkan bagi kamu yang hendak mengunjungi Jepang berkali-kali untuk berbagai keperluan tertentu. Biasanya visa jenis ini dipakai oleh orang-orang yang mengharuskan dirinya untuk sering ke Jepang. Visa multiple entry Jepang dapat digunakan untuk macam-macam keperluan seperti kunjungan wisata, kunjungan keluarga dan sanak saudara, kunjungan teman dan kenalan, liburan, dan perjalanan bisnis. Visa jenis ini memungkinkan kamu untuk tinggal sementara selama 30 hari untuk masing-masing kunjungan yang dilakukan.
Baca Juga: Cara Buat Visa Amerika dan Syaratnya, Ternyata Mudah!
Berapa Biaya Visa Waiver Jepang?
Dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, biaya pembuatan visa waiver Jepang adalah gratis. Namun, setiap pengajuan visa waiver akan dikenakan biaya untuk layanan pre-registrasi sebesar Rp121.000 per e-paspor yang diajukan. Tentunya biaya registrasi ini masih jauh lebih terjangkau ketimbang harus membayar biaya pengajuan visa yang biasa.
Lalu, berapa biaya visa Jepang jika paspor kamu bukan e-paspor? Siapkan budget pembuatan visa sesuai dengan tujuan kedatangan, yaitu sebesar Rp400.000 untuk visa single entry, Rp800.000 untuk visa multiple entry, dan Rp90.000 untuk visa transit.
Cara Ajukan Visa Waiver Jepang
Agar kamu dapat memanfaatkan visa waiver Jepang untuk bebas visa setiap pergi ke Jepang, kamu tetap harus melakukan proses pengajuan terlebih dahulu. Jika kamu tertarik dengan bebas visa Jepang, berikut MoneyDuck akan terangkan cara mengajukannya dalam beberapa langkah yang mudah untuk diikuti.
1. Formulir Registrasi Visa Waiver
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengunduh formulir registrasi visa waiver di laman Kedubes Jepang. Setelah selesai terunduh, isi formulir registrasi dengan data diri secara lengkap dan benar, sesuai dengan data yang tercantum pada e-paspor yang masih aktif.
2. Bawa Form dan E-paspor ke Kedubes Jepang
Setelah formulir registrasi telah terisi dengan lengkap, pemohon atau perwakilannya dapat membawa formulir terisi beserta e-paspor ke kantor Kedubes Jepang atau Kantor Konsulat atau Konsulat Jenderal di Indonesia untuk didaftarkan dan diproses lebih lanjut. Pastikan juga kamu datang ke kantor Kedubes pada saat jam kerja. Jika kamu melakukan registrasi visa waiver melalui VFS Global Visa Jepang, kamu akan dikenakan biaya sebesar Rp121.000.
3. Proses Registrasi Visa Waiver
Selanjutnya, pihak kedutaan akan menerima berkas pendaftaran berupa formulir beserta e-paspor, melanjutkannya ke proses registrasi, dan juga menempelkan stiker bebas visa pada e-paspor pemohon. Seluruh proses registrasi ini biasanya akan memakan waktu 2-5 hari kerja
4. Pengambilan E-paspor yang sudah Visa Waiver
Apabila pengajuan visa waiver pemohon diterima oleh pihak Kedubes Jepang, e-paspor milik pemohon nantinya akan ditempelkan stiker bebas visa. Pemohon atau perwakilannya dapat mengambil kembali e-paspor di Kedubes Jepang pada waktu yang telah diinfokan. Rentang waktu yang bisa digunakan untuk mengambil visa waiver mulai dari pukul 13.30 - 16.00 untuk pengambilan sendiri oleh pemohon.
Kemudian, e-paspor yang telah ditempelkan stiker visa waiver bisa digunakan untuk bepergian tanpa visa ke Jepang selama maksimal 15 hari per keberangkatan. Visa waiver ini berlaku tiga tahun atau sampai batas akhir berlakunya e-paspor milik pemohon.
5. Jika Permohonan Visa Waiver Ditolak
Namun apabila permohonan visa waiver ditolak oleh pihak Kedutaan Jepang, pemohon harus melakukan permohonan untuk visa biasa.
Baca Juga: Ajukan Visa Korea Tanpa SPT Tahunan? Ini Tips Anti Ditolak
Syarat Pengajuan Visa Jepang
Baik visa Jepang biasa maupun visa waiver Jepang memiliki syarat pengajuannya masing-masing yang harus dipenuhi. Apabila kamu ingin melakukan permohonan visa waiver ataupun visa Jepang biasa, perhatikan baik-baik agar proses pengajuannya lancar dan kemungkinan pengajuan diterima oleh Kedubes Jepang menjadi bertambah.
Syarat Pengajuan Visa Waiver Jepang dengan E-Paspor
1. Memiliki E-Paspor yang Masih Aktif
Salah satu persyaratan yang menjadi pembeda antara visa biasa dengan visa waiver adalah pengajuan bebas visa ini memerlukan pemohonnya untuk memiliki e-paspor terlebih dahulu. Pastikan juga e-paspornya masih aktif karena masa aktif visa waiver akan mengikuti masa aktif e-paspor apabila paspornya berlaku di bawah tiga tahun.
Jika kamu masih memiliki paspor biasa, kamu terpaksa harus mengajukan visa jepang yang biasa. Apabila bingung, letak perbedaan antara kedua jenis paspor tersebut terletak pada chip di sampul depannya. Jika terdapat chip, berarti paspor kamu termasuk ke e-paspor yang bisa digunakan untuk mendaftarkan visa waiver.
2. Mengisi Form Pendaftaran Visa Waiver
Syarat berikutnya adalah sudah mengunduh dan mengisi formulir registrasi dari visa waiver dengan lengkap. Selain itu perlu juga diperhatikan bahwa data yang kamu isi pada formulir harus sesuai dengan e-paspor. Formulir ini dapat kamu unduh dengan mengakses laman website resmi dari Kedubes Jepang di Indonesia. Namun, jika kamu lebih nyaman untuk mengisi formulir secara offline, kamu dapat mengambilnya di kantor Kedubes Jepang yang berada di Jl. M.H. Thamrin No.24, Gondangdia, Menteng.
3. Mendapatkan Bukti Registrasi Visa Waiver
Apabila pengajuan visa waiver kamu diterima, kamu akan mendapatkan bukti registrasi berupa stiker hologram yang ditempelkan pada e-paspor milikmu. Stiker hologram inilah yang menjadi tanda bahwa kamu sudah mendapatkan visa waiver.
Dengan adanya stiker ini pada e-paspor milikmu, kamu bisa langsung menggunakannya untuk bepergian sementara ke Jepang selama 15 hari. Visa waiver ini juga berlaku seperti visa multiple entry yang memungkinkanmu untuk menggunakannya berkali-kali ke Jepang.
Syarat Pengajuan Visa Jepang dengan Paspor Biasa
Apabila paspor Indonesia milik kamu merupakan paspor yang biasa, atau kamu ditolak dalam pengajuan visa waiver, kamu harus mengajukan permohonan untuk visa Jepang seperti biasa. Pengajuan visa Jepang hanya dapat dilakukan di kantor Japan Visa Application Center (JVAC) yang berada di Kuningan City, Lantai 2, Unit L2-09, Jakarta. Berikut syarat visa Jepang berupa beberapa dokumen wajib yang harus disiapkan untuk membuat visa Jepang.
- Paspor aktif;
- Formulir permohonan visa, yang sudah diisi datanya dengan lengkap dan benar;
- Pas foto ukuran 4,5 cm x 3,5 cm, yang diambil dalam jangka waktu enam bulan terakhir. Pas foto yang dipakai untuk pengajuan visa harus tanpa latar dan tampilan wajah beserta telinga terlihat jelas;
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Bukti Keterangan Belajar (jika masih pelajar atau mahasiswa);
- Bukti pesan tiket pesawat pulang dan pergi ke Jepang;
- Itinerari atau jadwal perjalanan selama berada di Jepang;
- Dokumen berisi bukti keuangan. Dokumen yang bisa disiapkan berupa rekening koran atau juga buku tabungan dalam periode tiga bulan terakhir.
Contoh Itinerari Visa Jepang
Itinerari merupakan salah satu syarat wajib yang harus disertakan ke dalam dokumen wajib untuk pengajuan visa Jepang. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah itinerari yang dibuat harus menunjukkan jadwal perjalanan secara jelas. Itinerari baiknya dapat menunjukkan aktivitas di Jepang mulai dari tiba pertama kali sampai keluar dari Jepang.
Pihak Kedutaan Besar Jepang menyediakan format itinerari yang wajib diisi oleh para pemohon visa Jepang. Formulir jadwal perjalanan atau itinerari yang disiapkan oleh Kedubes Jepang ini dapat kamu unduh pada laman Kedubes Jepang. Form itinerari ini terdiri dari 3 kolom yang wajib kamu isi, yaitu “tanggal”, “tempat yang dikunjungi”, dan “tempat menginap”.
Sebagai contoh, kamu akan tiba di Jepang pada tanggal 1 Januari di Tokyo dan akan menetap di Tokyo selama dua hari, lalu mengunjungi Kyoto selama tiga hari, dan terakhir berkunjung ke Osaka selama dua hari, serta kepulangan ke Jakarta melalui bandara Osaka. Nah, itinerari yang kamu lampirkan sebagai berikut:
- Kolom pertama isi tanggal kedatangan di Tokyo (1 Januari), lalu kolom kedua tulis Tokyo, dan kolom ketiga tulis nama penginapan seperti hotel. Kamu cukup menulis namanya saja.
- Lanjutkan itinerari di baris berikutnya dengan menulis tanggal 2 Januari - Tokyo - nama penginapan.
- Baris berikutnya: 3 Januari - Kyoto - nama penginapan.
- Baris berikutnya: 4 Januari - Kyoto - nama penginapan.
- Baris berikutnya: 5 Januari - Kyoto - nama penginapan.
- Baris berikutnya: 6 Januari - Osaka - nama penginapan.
- Baris berikutnya: 7 Januari - Osaka ke Jakarta.
Baca Juga: Cara Buat Visa Amerika dan Syaratnya, Ternyata Mudah!
Berapa Lama Proses Pengajuan Visa Jepang?
Proses pengajuan visa Jepang untuk kunjungan biasanya akan memakan waktu sekitar 5 hari kerja (bisa juga lebih). Sedangkan untuk proses pengajuan visa waiver Jepang akan memakan waktu 2-5 hari. Agar pengajuan visa Jepang dapat diproses dengan cepat, pastikan seluruh dokumen wajib yang dibutuhkan sudah lengkap dan dikumpulkan dengan baik. Jangan sampai ada dokumen wajib yang terlewat.
Siapkan Asuransi Perjalanan sebelum Buat Visa Waiver Jepang
Apabila semua persiapan untuk berkunjung ke Jepang sudah siap, termasuk mempersiapkan visa serta paspor, ada baiknya kamu juga mempersiapkan asuransi perjalanan saat berkunjung ke Jepang. Hal ini dimaksudkan agar kamu sekeluarga tidak perlu merasa khawatir atas risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan.
Jika kamu membutuhkan konsultasi mengenai produk-produk asuransi perjalanan, kamu dapat berkonsultasi secara gratis dengan ExpertDuck. Para ExpertDuck akan memberikan konsultasi terbaik yang paling sesuai dengan kebutuhan finansialmu. Tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini untuk langsung memulai sesi konsultasi keuangan secara cuma-cuma.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!