Pajak kendaraan wajib dibayarkan setiap tahun oleh pemilik kendaraan. Telat membayar pajak akan menyebabkan tambahan biaya berupa denda dan ancaman STNK mati. Agar tidak telat bayar pajak karena kendala waktu atau kepemilikan KTP, kamu harus tahu nih bahwa bisa lho bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk mangkir dari pembayaran pajak mobil, kan.
Bagaimana syarat dan cara bayar pajak mobil tanpa KTP asli pemilik? Artikel MoneyDuck ini akan menjelaskan beberapa cara perpanjangan STNK tanpa KTP asli yang bisa kamu terapkan sesuai dengan kondisi. Ketahui juga biaya perpanjangan STNK dan besaran denda keterlambatan pajak mobil agar kamu bisa mengelola finansial dengan lebih baik.
Apakah Bisa Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik?
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan, termasuk mobil. Namun, bagaimana jika kamu ingin membayar pajak mobil tanpa memiliki KTP pemiliknya? Pertanyaan ini sering muncul. Sebenarnya, bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik adalah hal yang bisa dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan tertentu.
Penting untuk kamu ketahui bahwa proses pembayaran pajak kendaraan bermotor memang membutuhkan dokumen identitas pemilik asli seperti KTP. Namun, di beberapa daerah, kebijakan ini dapat lebih fleksibel. Kamu mungkin dapat membayar pajak mobil tersebut dengan membawa dokumen pengganti atau surat kuasa dari pemilik asli.
Dalam kasus tertentu seperti pemilik mobil berada di luar kota atau tidak dapat hadir, surat kuasa menjadi solusi. Surat kuasa ini harus dilengkapi dengan materai dan tanda tangan pemilik asli. Dengan surat kuasa ini, kamu dapat membayar pajak mobil tanpa perlu menunjukkan KTP pemilik mobil.
Baca Juga: Besar Pajak Mobil Sedan Terbaru, Denda, dan Cara Bayar
Syarat Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik
Untuk bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat ini ditetapkan untuk memastikan bahwa proses perpanjangan STNK berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut persyaratannya:
- STNK asli dan fotokopi;
- BPKB asli dan fotokopi;
- Fotokopi KTP pemilik baru (jika telah diperjualbelikan);
- Fotokopi KTP penerima kuasa (jika dikuasakan);
- Kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual sebagai bukti mobil bukan hasil curian; dan
- Surat keterangan hilang (SKH) jika KTP pemilik hilang.
Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Asli
Dengan memenuhi persyaratan di atas, kamu bisa membayar pajak mobil dengan KTP yang berbeda. Lalu, bagaimana prosedur yang harus dilakukan? Apakah cara bayar pajak mobil tanpa KTP asli sama dengan proses perpanjangan STNK pada umumnya? Ada beberapa cara yang bisa kamu terapkan sesuai dengan kenyamanan kamu. Yuk, simak cara perpanjang STNK mobil di bawah ini.
1. Lakukan Balik Nama STNK di Samsat
Ada kalanya kamu membayar pajak mobil yang terdaftar bukan atas nama kamu melainkan orang lain karena kamu membeli mobil bekas. Nah, setelah proses membeli mobil bekas, kamu harus segera melakukan balik nama STNK dengan KTP pemilik baru, yaitu KTP milik kamu. Proses balik nama STNK dilakukan di SAMSAT Induk karena diperlukan proses cek fisik kendaraan oleh petugas SAMSAT dengan mengambil nomor rangka dan mesin kendaraan. Itu sebabnya, saat bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik setelah beli mobil bekas, kamu harus membawa unit mobil ke Samsat untuk proses pengecekan.
Agar kamu lebih paham dengan proses perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli, berikut langkah-langkahnya:
- Ajukan proses balik nama: Serahkan dokumen persyaratan yang telah dipaparkan di atas ke loket pendaftaran balik nama di SAMSAT. Petugas akan melakukan pengecekan, lalu mengembalikan berkas kecuali STNK asli dan fotokopi. STNK bisa diambil setelah proses selesai dengan bukti tanda terima.
- Mengganti data di BPKB mobil: Cara bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik selanjutnya adalah mengganti data di BPKB dengan data kamu. Proses penggantian data BPKB ini dilakukan di Polda dan akan memakan waktu beberapa hari. Lampirkan formulir Bea Balik Nama BPKB, fotokopi KTP, STNK baru, hasil tes fisik kendaraan, kuitansi pembelian motor, BPKB asli dan fotokopinya. Biaya ganti data BPKB mobil sebesar Rp80.000.
Baca Juga: Berapa Biaya Balik Nama STNK? Cek Juga Syarat dan Prosedurnya
2. Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP dengan Surat Kuasa
Jika cara perpanjang STNK mobil di atas kasusnya kamu baru membeli mobil bekas, bagaimana jika STNK sudah atas nama kamu namun kamu tidak bisa mengurus pembayaran pajak sendiri? Jangan khawatir, kamu bisa bayar pajak mobil diwakilkan oleh orang lain dengan surat kuasa. Ya, pembayaran pajak mobil tanpa KTP pemilik bisa dilakukan asal dilengkapi dengan surat kuasa.
Surat kuasa perpanjangan STNK harus mencakup data diri kamu selaku pemilik sah STNK, data diri orang yang dikuasakan, data identitas kendaraan, dan dilampirkan fotokopi KTP kamu. Perlu diperhatikan, kamu harus memberi kuasa kepada orang yang kamu percaya agar tidak terjadi penyalahgunaan wenang atas STNK mobil dan uang pajak yang akan dibayarkan.
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Bayar Pajak Mobil dan Syaratnya
3. Bayar Pajak Mobil Tanpa KTP Pemilik di Indomaret
Kemudahan bayar pajak mobil juga bisa kamu rasakan dengan adanya fasilitas perpanjangan STNK lewat kasir Indomaret. Pembayaran pajak mobil di Indomaret bisa dilakukan tanpa KTP asli pemilik. Namun, belum semua provinsi di Indonesia yang menerapkan sistem pembayaran pajak mobil di Indomaret. Keuntungan ini bisa dinikmati pemilik kendaraan di provinsi Banten dan Jawa Timur. Untuk bayar pajak mobil tanpa KTP pemilik di Indomaret yang perlu kamu lakukan memberikan informasi berikut ke kasir:
- Data dan alamat NIK;
- Plat nomor mobil; dan
- Nomor telepon.
Setelah bayar pajak mobil di Indomaret, kamu bisa mencetak STNK baru di Indomaret atau di SAMSAT.
Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Asli
Dalam proses pembayaran pajak kendaraan, kamu harus memperpanjang STNK yang bersangkutan. Berapa biaya perpanjang STNK tanpa KTP asli pemilik? Tidak ada perbedaan biaya antara perpanjang STNK dengan atau tanpa KTP pemilik. Berikut ada biaya perpanjangan STNK tahunan dan 5 tahunan untuk mobil yang dilansir dari Samsat:
- Perpanjang STNK Tahunan: Rp200.000
- Pengesahan STNK Tahunan: Rp50.000
- Penerbitan TNKB (5 tahunan): Rp100.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp375.000
Baca Juga: Daftar Pajak Mobil Avanza Terbaru, Terlengkap, dan Cara Bayar
Berapa Denda Pajak Mobil?
Kini kamu sudah tahu bahwa perpanjang STNK bisa tanpa KTP pemilik asli atau diwakilkan. Jadi, jangan sampai kamu telat membayar pajak mobil karena alasan tidak memiliki waktu. Pasalnya, keterlambatan bayar pajak mobil akan dikenai denda. Besar denda pajak mobil ditentukan tergantung dari besar pajak kendaraan dan waktu keterlambatannya. Jika kamu semakin mengulur waktu pembayaran, maka denda pajak mobil yang harus dibayarkan akan semakin besar.
Sebagai simulasi perhitungan denda keterlambatan pajak mobil, berikut rumus perhitungannya:
- Denda keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan = 25%
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, untuk mobil sebesar Rp100.000)
- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Dapatkan Dana Segar Modal BPKB Mobil
Pajak mobil sudah dibayar, kamu bisa mendapatkan keuntungan lain berupa pinjaman dana segar dengan menjaminkan BPKB mobil. Sebagai dokumen yang membuktikan kepemilikan mobil, BPKB menjadi agunan sah jika kamu ingin mengajukan kredit multiguna dengan jaminan. Plafon tinggi, tenor fleksibel, dan bunga kompetitif menjadi keunggulan kredit jaminan BPKB mobil yang diminati banyak orang. Kamu juga tertarik? Yuk, hubungi ExpertDuck untuk terhubung dengan kredit BPKB mobil terbaik dengan tekan tombol Konsultasi Gratis di bawah ini.
Silahkan tinggalkan kesan dan opini Anda terhadap produk ini!