Apakah saya bisa menjaminkan rumah saya untuk mengajukan pinjaman dalam menyelesaikan Kerusakan rumah saya juga? Walau saya ada dana cadangan di kartu kredit, tapi itu untuk keadaan darurat.
Saya mendapatkan Kerusakan yang tidak saya duga untuk rumah saya. Banjir kali ini mengakibatkan saya membutuhkan dana untuk menyelesaikannya. Ada banyak yang harus diperbaiki, namun dana saya sangatlah terbatas. Apakah rumah saya yang sedang rusak ini bisa saya gunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang ingin saya ajukan? Saya ingin membatasi penggunaan kartu debit saya.
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Konsultasi Gratis
Anisa
Memang lebih baik anda tetap memiliki dana di kartu debit anda untuk jaga-jaga. Tentu saja, untuk pinjaman, anda bisa menjaminkan rumah anda ke Bank. Walau mungkin pihak pemberi pinjaman akan melakukan evaluasi terhadap rumah anda, tetapi ini tetap bisa dilakukan walau rumah anda sedang rusak. Tentunya ini bisa dilakukan jika rumah itu adalah milik anda, dan tidak sedang dalam proses cicilan.
Zahra
Pinjaman di bank dapat dilakukan dengan memberikan jaminan aset berharga kepada pihak bank. Aset berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan adalah aset yang miliki sendiri, memiliki nilai jual, dan dapat diganti nama pemiliknya. Jadi, anda dapat menggunakan rumah anda sebagai jaminan pinjaman di bank.
Cecizia
Jika rumah telah menjadi milik Anda (bukan kredit atau dijadikan agunan lain di bank), bisa saja rumah Anda dijadikan agunan namun tentunya dengan beberapa pertimbangan dari pihak kreditor dimana Anda mengajukan pinjaman. Sebaiknya konsultasikan dulu apakah memungkinkan untuk melakukan agunan dengan kondisi rumah Anda yang sedang rusak atau tidak. Opsi lainnya bisa dengan mengajukan KTA.