Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Perlindungan 1: Proteksi atas risiko cacat tetap total sebesar 100% dari tagihan fasilitas pinjaman jika penyebabnya adalah sakit atau kecelakaan.
Perlindungan 2: Santunan meninggal dunia hingga 200% dari tagihan fasilitas pinjaman jika Tertanggung meninggal bukan karena kecelakaan.
Perlindungan 3: Proteksi atas lima penyakit kritis dengan uang santunan 100% dari tagihan fasilitas pinjaman.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk premi Cuti Premi: Tidak ada Masa Tenggang: Tidak ada Uang Pertanggungan: Maksimal Rp350.000.000 atau sesuai limit pinjaman
Premi Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Besar Premi: 0,68% dari fasilitas pinjaman Masa Pembayaran Premi: 1 bulan Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 tahun Masa Asuransi: 1 bulan dan bisa diperpanjang hingga Tertanggung berusia 65 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Ultima Shield
Klaim Meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan:
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Surat pengajuan klaim;
- Polis asli;
- Fotokopi KTP Tertanggung dan Ahli Waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Formulir keterangan dokter mengenai penyebab kematian;
- Formulir kronologis kematian dari Ahli Waris;
- Akta kematian;
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
- Surat keterangan Ahli Waris asli;
- Surat keterangan penguburan dari pihak berwenang; dan
- Surat keterangan dari KBRI (jika meninggal di luar negeri).
Klaim Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan:
- Formulir klaim meninggal dunia;
- Surat pengajuan klaim;
- Polis asli;
- Fotokopi KTP Tertanggung dan Ahli Waris;
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi SIM Tertanggung (jika meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas);
- Formulir keterangan dokter mengenai penyebab kematian;
- Formulir kronologis kematian dari Ahli Waris;
- Akta kematian;
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit;
- Surat keterangan Ahli Waris asli;
- Hasil visum et repertum asli dari dokter;
- Surat keterangan penguburan dari pihak berwenang; dan
- Surat keterangan dari KBRI (jika meninggal di luar negeri).
Klaim Manfaat Cacat Sementara atau Cacat Tetap Total:
- Surat pengajuan klaim;
- Formulir klaim cacat sementera atau cacat tetap total;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Tertanggung dan Ahli Waris;
- Fotokopi SIM Tertanggung (jika penyebabnya kecelakaan lalu lintas);
- Fotokopi polis;
- Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik; dan
- Pas foto sebelum dan sesuai kejadian.
Klaim Manfaat Penyakit Kritis:
- Surat pengajuan klaim;
- Formulir klaim penyakit kritis;
- Polis asli;
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga Tertanggung dan Ahli Waris;
- Kuitansi asli pembiayaan rumah sakit; dan
- Fotokopi hasil pemeriksaan penunjang diagnostik.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak