Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Term Protection
Perlindungan 1: Uang pertanggungan hingga Rp15.000.000 apabila Tertanggung meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat 100% lump sum benefit apabila Tertanggung terkena penyakit demam berdarah.
Perlindungan 3: Jaminan biaya pertanggungan hingga Rp2.500.000 untuk risiko penyakit demam berdarah.
Premi Asuransi Jiwa Mega Term Protection
Besar Premi: Ditentukan oleh besar pinjaman awal Masa Pembayaran Premi: Tidak tersedia Sistem Pembayaran Premi: Bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Term Protection
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-64 tahun Masa Asuransi: 1 bulan (bisa diperpanjang hingga Tertanggung berusia 64 tahun).
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Term Protection
- Polis asli;
- Formulir pengajuan klaim kematian yang disediakan oleh pihak asuransi;
- Formulir keterangan ahli waris yang disediakan oleh pihak asuransi;
- Formulir surat keterangan dokter dari rumah sakit;
- Fotokopi kartu identitas diri ahli waris atau Tertanggung;
- Fotokopi Kartu Keluarga/akta kelahiran/dokumen lain sebagai bukti hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
- Akta kematian (asli/legalisir)/surat keterangan meninggal dari pihak medis dan pihak berwenang;
- Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia
Produk asuransi ini hanya cocok bagi Anda yang memiliki pinjaman. Keunggulan dan manfaat yang Anda bisa dapatkan dengan memiliki asuransi Mega Term Protection adalah Anda dilindungi sebesar nilai pinjaman Anda untuk resiko yang bisa Anda alami sehingga gagal melakukan pembayaran pinjaman kepada kreditur.