Mega Term Protection
PFI Mega Life Insurance
Description
Mega Term Protection adalah sebuah produk Asuransi Jiwa Berjangka yang menawarkan perlindungan kepada Debitur yang menggunakan fasilitas dari Lembaga Keuangan sebagai Tertanggung dengan usia mulai dari 18 hingga 64 tahun dengan maksimal perlindungan asuransi sampai usia tertanggung mencapai usia 65 tahun. Manfaat perlindungan sebesar 100% Uang Pertanggungan akan diberikan oleh penanggung bagi peserta atau ahli waris yang ditunjuk jika tertanggung Mega Term Protection mengalami risiko Meninggal Dunia atau Cacat Tetap Total baik disebabkan oleh kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan. Apabila manfaat Uang Pertanggungan melebihi dari sisa pinjaman, maka menurut hukum yang berlaku sisa manfaat tersebut akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Selain itu selama masa asuransi, peserta juga mendapatkan manfaat perlindungan Demam Berdarah yang hanya diberikan 1 kali dalam periode 1 tahun Polis sebesar pinjaman awal atau maksimal Rp2,5 juta, sementara perlindungan asuransi akan tetap berlaku walaupun setelah manfaat tambahan Demam Berdarah dibayarkan.
PFI Mega Life Insurance
Produk
Bingung Soal Produk Keuangan?
Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.
Tentang MoneyDuck for Experts
Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Term Protection
Perlindungan 1: Uang pertanggungan hingga Rp15.000.000 apabila Tertanggung meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan.
Perlindungan 2: Memberikan manfaat 100% lump sum benefit apabila Tertanggung terkena penyakit demam berdarah.
Perlindungan 3: Jaminan biaya pertanggungan hingga Rp2.500.000 untuk risiko penyakit demam berdarah.
Premi Asuransi Jiwa Mega Term Protection
Besar Premi: Ditentukan oleh besar pinjaman awal Masa Pembayaran Premi: Tidak tersedia Sistem Pembayaran Premi: Bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Term Protection
Usia Pemegang Polis: 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-64 tahun Masa Asuransi: 1 bulan (bisa diperpanjang hingga Tertanggung berusia 64 tahun).
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Term Protection
Polis asli;
Formulir pengajuan klaim kematian yang disediakan oleh pihak asuransi;
Formulir keterangan ahli waris yang disediakan oleh pihak asuransi;
Formulir surat keterangan dokter dari rumah sakit;
Fotokopi kartu identitas diri ahli waris atau Tertanggung;
Fotokopi Kartu Keluarga/akta kelahiran/dokumen lain sebagai bukti hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
Akta kematian (asli/legalisir)/surat keterangan meninggal dari pihak medis dan pihak berwenang;
Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia
New Contents