Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Protection Care
Perlindungan 1: Manfaat uang pertanggungan 100% jika Tertanggung yang merupakan pemegang kartu kredit meninggal dunia atau cacat sesuai dengan ketentuan di dalam polis asuransi.
Perlindungan 2: Manfaat 10% dari nilai tagihan kartu kredit setiap bulannya jika Tertanggung menderita cacat sementara atau dirawat di rumah sakit.
Perlindungan 3: Pengurangan dan pelunasan tagihan kartu kredit atau sisa cicilan dengan uang pertanggungan dan jika masih ada sisa dana akan diserahkan kepada penerima manfaat.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Protection Care
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk di dalam premi Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 30 hari Uang Pertanggungan: Tergantung kartu kredit mulai dari Rp50.000.000 sampai dengan Rp350.000.000
Premi Asuransi Jiwa Mega Protection Care
Besar Premi: 0,25% dari besarnya tagihan kartu kredit di bulan berjalan Masa Pembayaran Premi: 1 bulan Sistem Pembayaran Premi: Bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Protection Care
Usia Pemegang Polis: 18-64 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-64 tahun Masa Asuransi: Bulanan
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Protection Care
- Dokumen umum seperti Polis, identitas (Tertanggung dan penerima manfaat) dan SIM untuk klaim terkait kecelakaan;
- Formulir klaim sesuai dengan kejadian (Meninggal dunia, kecelakaan, cacat total atau sementara);
- Surat keterangan kematian;
- Kronologi kejadian, dokumen pendukung dari instansi terkait (kepolisian dan rumah sakit);
- Bukti penanganan medis dan dokumen pendukung lain sesuai dengan ketentuan dalam polis asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada
Kecelakaan kerja yang menyebabkan tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tubuh adalah manfaat yang bisa didapatkan dari asuransi Mega Protection Care tentunya sesuai dengan besarnya tagihan kartu kredit Anda. Jadi jika Anda tidak memiliki kartu kredit, asuransi ini tidak bisa Anda gunakan. Lengkapi form klaim, dokumen asuransi dan dokumen diri tertanggung untuk melakukan klaim.