Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Mega Saving Protection
Perlindungan 1: Manfaat tahapan mulai dari 50% dari premi yang dibayarkan oleh Tertanggung yang akan diterima sesuai dengan ketentuan pada polis (tiga tahun sebelum masa asuransi berakhir).
Perlindungan 2: Manfaat asuransi sebesar 200% dari premi yang sudah dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia pada masa asuransi berlangsung.
Perlindungan 3: Manfaat asuransi sebesar 400% dari premi yang sudah dibayarkan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan pada masa asuransi berlangsung.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Mega Saving Protection
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan kesepakatan Masa Tenggang: 30 hari Uang Pertanggungan: Mulai dari 100% dari premi yang dibayarkan
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Mega Saving Protection
Tidak tersedia
Premi Asuransi Jiwa Mega Saving Protection
Besar Premi: Minimal Rp3.000.000 per tahun, maksimal tergantung hasil underwriting Masa Pembayaran Premi: Antara 5-10 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan atau mengacu pada kesepakatan asuransi
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Mega Saving Protection
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-55 tahun
Masa Asuransi: 15-20 tahun (usia Tertanggung maksimal 70 tahun)
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Mega Saving Protection
- Formulir pengajuan klaim meninggal dunia;
- Identitas tertanggung dan penerima manfaat;
- SIM Tertanggung (jika karena kecelakaan);
- Formulir keterangan Dokter dan resume medis dan kronologi kematian;
- Akta kematian (dari instansi berwenang);
- Visum atau Berita acara kepolisian (jika diperlukan); dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia