Keunggulan Pembiayaan Motor Bekas MAF

Keunggulan Pembiayaan Motor Bekas MAF

Keunggulan 1: Miliki motor bekas idaman dengan lebih mudah dan masa angsuran yang fleksibel hingga 1 tahun.

Keunggulan 2: Kredit motor baru Mega Auto Finance telah terpercaya dengan menyediakan produk motor bekas terbaik dari dealer, showroom, dan penjual perorangan.

Keunggulan 3: Dapatkan keamanan transaksi dan kredit dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Fitur Utama Pembiayaan Motor Bekas MAF

Fitur Utama Pembiayaan Motor Bekas MAF

Suku Bunga: Tetap per tahun Minimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Tenor Kredit: 4 tahun

Syarat Pengajuan Pembiayaan Motor Bekas MAF

Syarat Pengajuan Pembiayaan Motor Bekas MAF

Usia Minimum: Tidak disebut Minimum Pendapatan Tahunan: Tidak disebut

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Motor Bekas MAF

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Motor Bekas MAF

Nasabah Individu:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Profesional:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Wiraswasta:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi SIUP/TDP;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Badan Usaha:

  • Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
  • Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).