Keunggulan Pembiayaan Mobil Baru MAF

Keunggulan Pembiayaan Mobil Baru MAF

Keunggulan 1: Pembiayaan Mobil Baru Mega Auto Finance (MAF) menawarkan tenor angsuran mulai dari 1 hingga 4 tahun yang dapat disesuaikan dengan kemampuan finansial nasabah.

Keunggulan 2: Nikmati suku bunga tetap sehingga angsuran bulanan terasa ringan.

Keunggulan 3: Kredit mobil baru MAF menawarkan unit mobil dari berbagai merek yang bisa diajukan melalui dealer, showroom, dan penjual perorangan.

Fitur Utama Pembiayaan Mobil Baru MAF

Fitur Utama Pembiayaan Mobil Baru MAF

Suku Bunga: Tetap per tahun Minimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Kredit: Tidak disebut Maksimum Tenor Kredit: 4 tahun

Syarat Pengajuan Pembiayaan Mobil Baru MAF

Syarat Pengajuan Pembiayaan Mobil Baru MAF

Usia Minimum: Tidak disebut Minimum Pendapatan Tahunan: Tidak disebut

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Mobil Baru MAF

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Mobil Baru MAF

Nasabah Individu:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Profesional:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Wiraswasta:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;
  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi SIUP/TDP;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Badan Usaha:

  • Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);
  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);
  • Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;
  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan
  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).