Pembiayaan Multiguna MAF

MAF

Cicilan Kredit Multiguna Ringan

Description

Pembiayaan Multiguna MAF adalah fasilitas pinjaman untuk berbagai keperluan seperti biaya renovasi rumah, pernikahan, pendidikan, modal usaha, dan lainnya dengan suku bunga cicilan yang tetap. Pembiayaan Multiguna MAF menawarkan jangka waktu angsuran mulai dari satu hingga tiga tahun.

MAF

Produk

Bingung Soal Produk Keuangan?

Kamu bisa ngobrol langsung dan terima penawaran terbaik dari pakarnya.

Tentang MoneyDuck for Experts

Manfaat Pembiayaan Multiguna MAF

Manfaat 1: Pembiayaan Multiguna MAF tersedia untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti biaya pendidikan, investasi, modal usaha, atau renovasi rumah.

Manfaat 2: Dapatkan kebutuhan dana segar dengan suku bunga tetap sehingga cicilan terjangkau.

Manfaat 3: Kredit multiguna MAF menyediakan jangka waktu cicilan yang fleksibel mulai dari 1 hingga 3 tahun.

Spesifikasi Pembiayaan Multiguna MAF

Suku Bunga: Tetap Minimum Kredit: - Maksimum Kredit: - Maksimum Tenor Kredit: 3 tahun

Syarat Pengajuan Pembiayaan Multiguna MAF

Usia Minimum: - Minimum Pendapatan Tahunan: -

Dokumen Pengajuan Pembiayaan Multiguna MAF

Nasabah Individu:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;

  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;

  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;

  • Slip gaji asli 1 bulan terakhir/Surat Keterangan Penghasilan;

  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan

  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Profesional:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;

  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;

  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;

  • Fotokopi Izin Praktik/SK Pengangkatan Penghasilan;

  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan

  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Wiraswasta:

  • Fotokopi KTP nasabah dan pasangan;

  • Fotokopi Kartu Keluarga/Akta Nikah;

  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;

  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;

  • Fotokopi SIUP/TDP;

  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan

  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

Badan Usaha:

  • Fotokopi identitas Badan Pengurus Usaha (Komisaris dan Direksi);

  • Fotokopi NPWP/SPT Tahunan;

  • Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan Terakhir (jika ada);

  • Fotokopi Akta Pengesahan Menteri Kehakiman;

  • Fotokopi rekening listrik 3 bulan terakhir; dan

  • Fotokopi bukti tempat tinggal (sertifikat rumah/akta jual-beli/perjanjian sewa).

New Contents

Gedung Wisma Kodel Lantai 8. Jl. H.R Rasuna Said Kav B-4, Kel. Setiabudi, Kec. Setiabudi Kota Adm. Jakarta Selatan 12910

Produk Finansial

Kelola Keuangan Sehari-hari

Literasi Finansial

© PT MONEYDUCK TEKNOLOGI INDONESIA