Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Perlindungan 1: Perlindungan dari risiko meninggal dunia ataupun ketidakmampuan total berupa uang pertanggungan hingga Rp1 miliar per peserta karena kecelakaan di tahun pertama dan kedua.

Perlindungan 2: Perlindungan dari risiko meninggal dunia berupa uang pertanggungan hingga Rp1 miliar karena sebab apapun di tahun ketiga dan seterusnya.

Perlindungan 3: Kemudahan untuk menentukan besarnya uang pertanggungan sesuai kemampuan serta pengembalian premi di akhir masa asuransi mulai dari 110% untuk 10 tahun masa asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak ada Biaya Akuisisi: Tidak ada Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi yang dibayarkan sesuai periode yang disepakati Cuti Premi: Tidak Tersedia Masa Tenggang: Tidak ada

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Dimungkinkan untuk melakukan perpanjangan asuransi hingga usia peserta mencapai 80 tahun (perlindungan normal hanya sampai dengan usia 70 tahun).

Premi Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Premi Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Besar Premi: Mulai dari Rp123.000 untuk premi dasar per bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi hingga usia 80 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: Minimal 18 tahun dan maksimal 55 tahun Masa Asuransi: Selama peserta melakukan pembayaran premi hingga berusia 80 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD Bebas Rencana

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Identitas dan polis asli;
  • Surat kuasa dan identitas penerima manfaat;
  • Surat keterangan sehubungan dengan kejadian kematian yang dialami dan dokumen terkait;
  • Klaim bisa dilakukan dengan fitur eService dari asuransi FWD.

Klaim Ketidakmampuan karena Kecelakaan:

  • Formulir klaim;
  • Identitas dan polis asli;
  • Surat kuasa dan identitas penerima manfaat;
  • Surat keterangan sehubungan dengan kejadian kecelakaan dan perawatan yang dialami dan dokumen terkait;
  • Klaim bisa dilakukan dengan fitur eService dari asuransi FWD.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada