Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti
Perlindungan 1: Manfaat meninggal dunia hingga 200% dari uang pertanggungan.
Perlindungan 2: Santunan kepada Tertanggung akibat penyakit kritis.
Perlindungan 3: Manfaat perlindungan hingga 680% apabila Tertanggung hidup hingga masa asuransi selesai.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Biaya Akuisisi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Biaya Administrasi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Cuti Premi: Sesuai dengan ketentuan perusahaan Masa Tenggang: Sesuai dengan ketentuan perusahaan
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti
- Memberikan santunan sebesar 100% dari nilai pertanggungan apabila nasabah meninggal dunia bukan karena kecelakaan dan terjadi pada masa asuransi.
- Memberikan nilai pertanggungan 145% jika memilih plan sekaligus ketika memasuki masa jatuh tempo.
Premi Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti
Besar Premi:
- Premi tahunan: Rp10.000.000
- Premi Sekaligus: Rp50.000.000
Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan dan sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti
Usia Pemegang Polis: 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-65 tahun Masa Asuransi: 10 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Dana Pasti
Dokumen yang harus diajukan apabila Tertanggung meninggal dunia:
- Polis asli;
- Formulir pengajuan klaim kematian;
- Formulir keterangan ahli waris;
- Formulir surat keterangan dokter;
- Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan/atau Tertanggung;
- Fotokopi Kartu Keluarga atau Akta Kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
- Akta Kematian (asli/legalisir) atau Surat Keterangan Meninggal dari Pemerintah Daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir);
- Surat Keterangan Kecelakaan dari kepolisian jika penyebabnya adalah kecelakaan.
Dokumen yang harus diajukan apabila Tertanggung bertahan hidup:
- Polis asli;
- Permohonan tertulis dari pemegang Polis;
- Bukti diri Pemegang Polis;
- Dokumen lain yang diperlukan sehubungan dengan proses klaim.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Santunan akibat Penyakit Kritis (Simas Early Stage Critical Illness).
Asuransi Simas Dana Pasti merupakan salah satu jenis asuransi jiwa yang memiliki banyak manfaat utamasalah satunya adalah memberikan biaya pertanggungan 200% untuk resiko meninggal dunia. Asuransi Simas Dana Pasti ini juga memiliki manfaat tambahan, yakni manfaat perlindungan untuk resiko penyakit kritis.