Perlindungan Utama Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Perlindungan 1: Memberikan pertanggungan jika peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.
Perlindungan 2: Dilengkapi dengan fitur rencana penarikan dana investasi yang bisa dilakukan periodik mulai dari tiga bulan sampai dengan 36 bulan.
Perlindungan 3: Merupakan asuransi unit link yang membebaskan biaya akuisisi, administrasi dan biaya asuransi kepada pesertanya.
Manfaat Investasi Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya Biaya Administrasi: Bebas biaya Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: Maksimal 125% dari premi basic atau Rp200.000.000
Perlindungan Lain Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Menyediakan nilai tunai dengan performa investasi mulai dari 3-8%
Premi Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Besar Premi: Minimal Rp20.000.000 Masa Pembayaran Premi: Satu kali (premi sekaligus) Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus
Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: Mulai dari 1-80 tahun Masa Asuransi: Sampai dengan usia 95 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Unit Link Simas Smart Investa Link
Klaim Manfaat Hidup:
- Polis Asli;
- Identitas yang masih berlaku;
- Formulir pengajuan manfaat asuransi; dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
- Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
- Polis Asli;
- Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
- Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
- Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
- Surat kuasa penunjukkan; dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan.