Perlindungan Utama Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Perlindungan 1: Memberikan uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia dalam masa asuransi dengan besaran sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Perlindungan 2: Memberikan pertanggungan jika Tertanggung mengalami kecelakaan dan mengalami cacat pada anggota tubuh yang besarnya sesuai dengan ketentuan asuransi.
Perlindungan 3: Memberikan penggantian biaya rawat jalan dan rawat inap bagi Tertanggung yang harus menerima perawatan di rumah sakit.
Manfaat Investasi Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan asuransi Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan asuransi Uang Pertanggungan: Tergantung pada premi yang dibayarkan
Perlindungan Lain Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Manfaat uang duka (santunan) yang bisa diberikan kepada Tertanggung
Premi Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Besar Premi: Mulai dari Rp38.000 sampai Rp152.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: Selama masih menjadi peserta asuransi Sistem Pembayaran Premi: Bulanan
Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Usia Pemegang Polis: Mulai dari 18-85 tahun Usia Masuk Tertanggung: 6 bulan hingga 60 tahun Masa Asuransi: Setiap 1 tahun dan bisa diperpanjang hingga usia Tertanggung mencapai 64 tahun
Dokumen Klaim Asuransi Jiwa Simas Protection Complete
Klaim Manfaat Cacat:
- Polis Asli;
- Identitas yang masih berlaku;
- Formulir pengajuan manfaat asuransi;
- Surat keterangan dari pihak rumah sakit dan instansi terkait tentang kondisi yang dialami;
- Resume medis, hasil pemeriksaan, tindakan dan tagihan dari pihak rumah sakit;
- Keterangan dan kronologi kejadian yang melatar belakangi kejadian klaim; dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Klaim Manfaat Meninggal Dunia:
- Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
- Polis Asli;
- Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
- Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
- Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
- Surat kuasa penunjukkan; dan
- Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.
Informasi Penting Lainnya
Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia