Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis My Hospital Protection

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis My Hospital Protection

Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan sesuai dengan plan yang dipilih jika peserta meninggal dunia dalam periode asuransi bahkan jika terjadi di tahun pertama asuransi.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat biaya rawat inap rumah sakit mulai dari Rp200.000 per hari sesuai dengan plan dan maksimal 60 hari dalam satu tahun.

Perlindungan 3: Memberikan manfaat ICU mulai dari Rp400.000 per hari untuk plan terendah selama maksimal 45 hari dalam satu tahun.

Premi Asuransi Kesehatan Sequis My Hospital Protection

Premi Asuransi Kesehatan Sequis My Hospital Protection

Nilai Premi: Tergantung plan yang ditentukan dengan besarnya uang pertanggungan, mulai dari plan bronze dengan uang pertanggungan Rp20.000.000 hingga plan Gold+ dengan uang pertanggungan Rp50.000.000 Masa Pembayaran Premi: Otomatis diperpanjang hingga usia 60 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis My Hospital Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis My Hospital Protection

Usia Minimum Pemegang Polis: 17 tahun Usia Minimum Tertanggung: 17 tahun Masa Asuransi: Selama jadi peserta sampai dengan usia 60 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis My Hospital Protection

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis My Hospital Protection

Klaim meninggal dunia:

  • Polis asli dan identitas;
  • Formulir klaim yang diisi sesuai dengan ketentuan;
  • Surat kuasa dan surat keterangan ahli waris;
  • Akta kematian dan dokumen pendukung lain yang dikeluarkan oleh instansi terkait;
  • Dokumen lain sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim biaya rawat inap dan ICU:

  • Polis asli dan identitas;
  • Formulir klaim yang diisi sesuai dengan ketentuan;
  • Invoice atau dokumen pembayaran rumah sakit;
  • Informasi diagnosa, rincian perawatan, obat-obatan dari pihak berwenang;
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan perusahaan asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak