Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Q Health Easy Insurance

Perlindungan Utama Asuransi Kesehatan Sequis Q Health Easy Insurance

Perlindungan 1: Memberikan perlindungan dengan membayar biaya medis di rumah sakit akibat jenis penyakit yang termasuk dalam perlindungan asuransi.

Perlindungan 2: Memberikan biaya pertanggungan yang maksimal apabila Tertanggung meninggal dunia.

Perlindungan 3: Memberikan pengembalian 50% dari premi yang telah dibayarkan dengan nilai terjamin di akhir masa perlindungan asuransi.

Premi Asuransi Kesehatan Sequis Q Health Easy Insurance

Premi Asuransi Kesehatan Sequis Q Health Easy Insurance

Nilai Premi: Mulai Rp4.600 per hari Masa Pembayaran Premi: 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, Kuartalan, atau Semesteran

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis Q Health Easy Insurance

Syarat Pengajuan Asuransi Kesehatan Sequis Q Health Easy Insurance

Usia Minimum Pemegang Polis: 21 tahun Usia Minimum Tertanggung: 6 bulan-60 tahun Masa Asuransi: 5 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis Q Health Easy Insurance

Dokumen Klaim Asuransi Kesehatan Sequis Q Health Easy Insurance

Dokumen klaim untuk meninggal dunia:

  • Surat polis asli;
  • Formulir pengajuan klaim kematian;
  • Formulir keterangan ahli waris;
  • Formulir surat keterangan dokter;
  • Fotokopi kartu identitas diri ahli waris dan/atau Tertanggung;
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau akta kelahiran atau dokumen lain yang membuktikan hubungan ahli waris dengan Tertanggung;
  • Akta kematian (asli/legalisir) atau Surat keterangan meninggal dari pemerintah daerah dan dari pihak medis (asli/legalisir);
  • Surat keterangan kecelakaan dari kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan.

Dokumen klaim untuk Tertanggung yang masih hidup:

  • Polis asli;
  • Permohonan tertulis dari pemegang polis;
  • Identitas diri pemegang polis;

Dokumen klaim untuk perawatan di rumah sakit:

  • Formulir pengajuan klaim yang telah diisi dengan lengkap dan benar oleh pihak pengaju klaim;
  • Fotokopi kartu identitas pihak pengaju klaim dan Tertanggung yang masih berlaku;
  • Formulir surat keterangan dokter yang diisi oleh dokter/rumah sakit;
  • Kuitansi asli pembayaran rumah sakit;
  • Rincian tagihan asli rumah sakit;
  • Rincian jenis obat-obatan dan seluruh tindakan serta pemeriksaan yang dilakukan;
  • Hasil pemeriksaan/tes;
  • Laporan/berita kecelakaan dari kepolisian (jika penyebabnya kecelakaan).

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Seluruh dunia (cashless hanya di Indonesia) Asuransi Tambahan: Tidak