Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Perlindungan 1: Merupakan jenis asuransi jiwa yang dibayarkan dalam periode tertentu untuk mendapatkan manfaat pengembalian premi di periode setelah masa pembayaran premi selesai (cadangan dana masa tua).

Perlindungan 2: Manfaat meninggal dunia, jika peserta meninggal dunia hingga 110% dari premi yang sudah dibayarkan.

Perlindungan 3: Manfaat akhir polis jika, Tertanggung masih hidup setelah masa asuransi selesai.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia setelah periode tertentu sesuai dengan ketentuan polis Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Rp35.000 per bulan Cuti Premi: Diatur sesuai ketentuan pada polis Masa Tenggang: Mulai dari 30 hari (tergantung pada kondisi yang terjadi) Uang Pertanggungan: Minimal Rp24.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Manfaat pembebasan premi jika Tertanggung mengalami cacat total.

Premi Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Premi Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Besar Premi: Minimal Rp24.000.000 per tahun Masa Pembayaran Premi: Tersedia pilihan mulai dari lima tahun sampai dengan 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, tiga bulanan, semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Usia Pemegang Polis: 18 sampai dengan 70 tahun Usia Masuk Tertanggung: 1 bulan sampai dengan 70 tahun Masa Asuransi: Sesuai dengan masa pembayaran premi ditambahkan dengan masa pembayaran manfaat

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA Protection Income Plan

  • Polis asuransi asli;
  • Identitas diri;
  • Formulir klaim asuransi asli yang sudah diisi lengkap (sesuai dengan jenis klaim);
  • Surat kuasa bagi yang melakukan dan mewakili tertanggung pengajuan klaim;
  • Surat kematian dan dokumen terkait (jika mengajukan manfaat meninggal dunia);
  • Surat keterangan dan pendukung kondisi cacat tetap (jika mengajukan manfaat pembebasan premi); dan
  • Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Bisa ditambahkan sesuai dengan kebutuhan Tertanggung, disarankan menambahkan asuransi tambahan Payor Benefit.