Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Perlindungan 1: Merupakan produk asuransi jiwa murni yang memberikan perlindungan berupa uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia di masa kepesertaan asuransi.

Perlindungan 2: Uang pertanggungan bisa dipilih oleh Tertanggung sesuai dengan kemampuan Tertanggung dalam melakukan pembayaran premi.

Perlindungan 3: Terdapat manfaat tambahan uang pertanggungan untuk kondisi resiko meninggal dunia karena kecelakaan dan kecelakaan dengan transportasi umum dengan nilai pertanggungan 100% dari pertanggungan utama.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak terdapat biaya akuisisi Biaya Administrasi: Dibebankan sesuai ketentuan polis Cuti Premi: Diatur didalam polis Masa Tenggang: Mulai dari 30 hari Uang Pertanggungan: Minimal Rp100.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection memberikan manfaat pengembalian premi hingga 110% jika premi sudah dibayarkan lunas sampai dengan tahun ke-10 dan polis aktif sampai akhir tahun ke-15.

Premi Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Premi Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Besar Premi: Mulai dari Rp284.000 per bulan Masa Pembayaran Premi: 10 tahun Sistem Pembayaran Premi: Bulanan, tiga bulanan, semesteran dan tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18-55 tahun Masa Asuransi: 15 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA ProTerm Protection

  • Formulir klaim asuransi asli yang sudah diisi lengkap;
  • Polis asuransi asli;
  • Identitas diri;
  • Surat kematian (jika klaim yang dilakukan adalah klaim meninggal dunia)
  • Surat kuasa dan surat keterangan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan polis;
  • Resume dan surat keterangan dari dokter (jika klaim mengenai cacat permanen); dan
  • Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada