Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Perlindungan 1: Merupakan asuransi jiwa tradisional yang memberikan perlindungan berupa uang pertanggungan jika terjadi risiko meninggal dunia pada Tertanggung.

Perlindungan 2: Memberikan manfaat uang pertanggungan tambahan jika Tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan berupa 100% dari uang pertanggungan dasar.

Perlindungan 3: Manfaat 50% uang pertanggungan jika Tertanggung terdeteksi menderita penyakit kritis selama masa perlindungan asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak termasuk investasi Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Menyesuaikan ketentuan polis Cuti Premi: Diatur sesuai ketentuan polis Masa Tenggang: 45 hari Uang Pertanggungan: Minimal Rp2.000.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Memberikan manfaat akhir polis jika sampai usia 99 tahun Tertanggung masih hidup sebesar 200% dari besaran uang pertanggungan.

Premi Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Premi Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Besar Premi: Minimal Rp500.000.000 dengan peningkatan premi sejajar dengan besaran uang pertanggungan yang diinginkan Masa Pembayaran Premi: Dua atau 5 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, tiga bulanan, dan bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 18 sampai dengan 70 tahun Masa Asuransi: Seumur hidup

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa AIA Platinum Legacy

  • Formulir klaim asuransi Asli yang sudah diisi lengkap;
  • Polis asuransi asli;
  • Identitas diri;
  • Surat kematian (jika klaim yang dilakukan adalah klaim meninggal dunia)
  • Surat kuasa dan surat keterangan dari instansi berwenang sesuai dengan ketentuan polis;
  • Resume dan surat keterangan dari dokter (jika klaim mengenai manfaat terminal illness); dan
  • Dokumen tambahan sesuai dengan ketentuan dari perusahaan asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia