Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Perlindungan 1: Manfaat uang pertanggungan dari asuransi dasar dan nilai investasi yang tersedia jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia baik karena penyakit atau karena kecelakaan.

Perlindungan 2: Manfaat investasi yang bisa diterima dan dicairkan sesuai dengan kebutuhan dan program loyalti dengan bonus yang diberikan setelah kepesertaan minimal tujuh tahun.

Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak asuransi yang tersedia sesuai dengan besarnya nilai investasi yang dihasilkan selama menjadi peserta asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya setelah tahun ke-2 Biaya Administrasi: Rp27.500 per bulan untuk administrasi serta biaya-biaya untuk transaksi lainnya sesuai ketentuan asuransi Cuti Premi: Menyesuaikan ketentuan pada saat akad Masa Tenggang: Diatur sesuai akad Uang Perlindungan: Minimal lima kali nilai kontribusi dasar tahunan

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Tidak ada

Premi Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Premi Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Besar Premi: Minimal Rp2.400.000 per tahun untuk premi dasar asuransi Masa Pembayaran Premi: Hingga usia Tertanggung 100 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulan, atau bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari sampai dengan ulang tahun ke-70 Masa Asuransi: Hingga usia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Bebas Ikhtiar

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Identitas Tertanggung;
  • Identitas dan surat kuasa penerima manfaat;
  • Surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
  • Surat keterangan dari tenaga medis dan pihak berwenang sesuai kebutuhan pihak asuransi;
  • Surat keterangan kepolisian (jika karena kecelakaan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Investasi:

  • Formulir transaksi e-form yang diisi lengkap;
  • Identitas Tertanggung dan Polis;
  • Surat kuasa asli dari pemegang polis (apabila dikuasakan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada