Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link

Perlindungan 1: Memberikan perlindungan jiwa hingga Tertanggung berusia 99 tahun dan 50% dari uang pertanggungan bisa diberikan jika Tertanggung didiagnosis menderita penyakit kritis.

Perlindungan 2: Premi yang dibayarkan 100% dialokasikan untuk investasi dari pembayaran premi pertama kali.

Perlindungan 3: Manfaat akhir polis beserta hasil investasi yang akan diberikan kepada Tertanggung jika Tertanggung masih hidup sampai usia 99 tahun.

Manfaat Investasi Asuransi FWD Maxiwealth Link

Manfaat Investasi Asuransi FWD Maxiwealth Link

Nilai Tunai: Tersedia karena premi yang dibayarkan 100% untuk investasi Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis dan durasi sudah menjadi peserta Biaya Administrasi: Ditentukan di awal sesuai dengan besarnya pertanggungan dan bisa berubah sewaktu-waktu Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 45 hari maksimal setelah tanggal jatuh tempo Uang Perlindungan: Ditentukan sesuai kesepakatan di awal kepesertaan asuransi

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link

Tidak ada

Premi Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link

Premi Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link

Besar Premi: Minimal Rp18.000.000 atau US$1.800 per tahun (usia di bawah 50 tahun) dan atau Rp36.000.000 atau US$3.600 per tahun (untuk usia di atas 50 tahun). Masa Pembayaran Premi: Hingga usia 98 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulan, atau bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari sampai dengan ulang tahun ke-70 Masa Asuransi: Hingga usia 99 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD Maxiwealth Link

Klaim Meninggal Dunia atau Penyakit Kritis:

  • Formulir klaim;
  • Identitas Tertanggung;
  • Identitas dan surat kuasa penerima manfaat;
  • Surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
  • Hasil diagnosa dari dokter dan rumah sakit resmi;
  • Surat keterangan dari tenaga medis dan pihak berwenang sesuai kebutuhan pihak asuransi; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Investasi:

  • Formulir transaksi e-form yang diisi lengkap;
  • Identitas tertanggung dan Polis;
  • Surat kuasa asli dari pemegang polis (apabila dikuasakan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia