Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Perlindungan 1: Memberikan manfaat uang pertanggungan dari asuransi dasar dan nilai investasi yang tersedia jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia baik karena penyakit atau karena kecelakaan.

Perlindungan 2: Dengan premi tetap atau flat yang dibebankan, Tertanggung bisa mendapatkan perlindungan jiwa sekaligus investasi hingga usia 100 tahun.

Perlindungan 3: Manfaat akhir kontrak asuransi yang tersedia sesuai dengan besarnya nilai investasi yang dihasilkan selama kepesertaan asuransi.

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Nilai Tunai: Tersedia sesuai kinerja instrumen yang dipilih Biaya Akuisisi: Dibebankan sesuai ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Sesuai ketentuan pada polis Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: 30 hari Uang Perlindungan: Minimal lima kali nilai premi dasar tahunan atau Rp12.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Tidak tersedia

Premi Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Premi Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Besar Premi: Minimal Rp2.400.000 per tahun untuk premi dasar asuransi Masa Pembayaran Premi: Hingga usia Tertanggung 99 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan, semesteran, triwulan, atau bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari sampai dengan ulang tahun ke-70 Masa Asuransi: Hingga usia 100 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link FWD SprintLink (Plus)

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Identitas Tertanggung;
  • Identitas dan surat kuasa penerima manfaat;
  • Surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
  • Surat keterangan dari tenaga medis dan pihak berwenang sesuai kebutuhan pihak asuransi; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Investasi:

  • Formulir transaksi e-form yang diisi lengkap;
  • Identitas tertanggung dan Polis;
  • Surat kuasa asli dari pemegang polis (apabila dikuasakan); dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada tapi bisa ditambahkan dengan produk asuransi lainnya untuk manfaat di luar manfaat asuransi jiwa dan investasi.