Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Perlindungan 1: Manfaat meninggal dunia dan cacat permanen bagi Tertanggung yang mengalami kecelakaan selama kepesertaan asuransi.

Perlindungan 2: Manfaat 10% dari uang pertanggungan jika terjadi risiko pada salah satu penerima manfaat atau ahli waris.

Perlindungan 3: Manfaat akhir masa asuransi yang bisa diterima oleh Tertanggung saat berusia 80 tahun dengan nilai mulai dari 110% dari premi dasar yang sudah dibayarkan.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi yang dibayarkan Cuti Premi: Tidak tersedia selama masa pembayaran premi yang sudah dipilih Masa Tenggang: 30 hari Uang Pertanggungan: Mulai dari Rp100.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Manfaat uang pertanggungan akan diberikan meskipun masih pada masa pengajuan asuransi (manfaat perlindungan sementara).

Premi Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Premi Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Besar Premi: Tergantung pada besaran uang pertanggungan yang diinginkan dan hasil underwriting pihak asuransi. Masa Pembayaran Premi: Mulai dari lima hingga 15 tahun Sistem Pembayaran Premi: Tahunan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Usia Pemegang Polis: 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: 30 hari sampai dengan 65 tahun hingga 75 tahun tergantung masa pembayaran premi yang dipilih. Masa Asuransi: Perlindungan sampai dengan usia Tertanggung 80 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa FWD Asuransi Bebas Rencana Optimal

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim;
  • Identitas Tertanggung;
  • Identitas dan surat kuasa penerima manfaat;
  • Surat keterangan kematian dari instansi berwenang;
  • Hasil diagnosa dari dokter dan rumah sakit resmi;
  • Surat keterangan dari tenaga medis dan pihak berwenang sesuai kebutuhan pihak asuransi; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Klaim Ketidakmampuan karena Kecelakaan:

  • Formulir klaim yang diisi lengkap oleh tenaga medis dan penerima manfaat;
  • Identitas Tertanggung dan pihak yang mengajukan klaim;
  • Surat kuasa dan surat keterangan medis;
  • Resume dan medical report terkait ketidakmampuan total;
  • Foto keseluruhan tubuh; dan
  • Dokumen tambahan sesuai permintaan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak termasuk asuransi tambahan