Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Perlindungan 1: Santunan atas risiko meninggal dunia dengan nominal maksimal 300% dari saldo terhutang kartu kredit Tertanggung.

Perlindungan 2: Santunan ketidakmampuan sementara dan ketidakmampuan total dengan besaran mulai dari 10% dari tagihan tertunggak yang dimiliki Tertanggung.

Perlindungan 3: Santunan jika terdiagnosa penyakit kritis mulai dari Rp10.000.000 terpisah dengan santunan meninggal dunia.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak tersedia Nilai Tunai: Tidak tersedia Biaya Akuisisi: Tidak tersedia Biaya Administrasi: Ditagihkan bersamaan dengan premi Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Pertanggungan: Maksimal uang pertanggungan hingga Rp500.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Tidak ada

Premi Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Premi Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Besar Premi: 0,69% dari saldo terutang kartu kredit setiap bulannya Masa Pembayaran Premi: Selama masih menggunakan kartu kredit BNI Sistem Pembayaran Premi: Setiap bulan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Usia Pemegang Polis: Minimal 21 tahun Usia Masuk Tertanggung: 20-64 tahun Masa Asuransi: Setiap bulan diperpanjang otomatis

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Perisai Plus

Klaim Cacat Sementara atau Penyakit Kritis:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi kartu keluarga, KTP Tertanggung dan ahli waris serta surat kuasa;
  • Berita acara dari kepolisian jika cacat sementara karena kecelakaan lalu lintas;
  • Resume medis dari rumah sakit atau dokter yang merawat;
  • Fotokopi tagihan dua bulan terakhir sebelum kejadian;
  • Surat keterangan dari tempat bekerja;
  • Fotokopi kwitansi dan rincian biaya rawat inap selama di rumah sakit (legalisir); dan
  • Dokumen tambahan seperti permintaan perusahaan asuransi.

Klaim Meninggal Dunia dan Cacat Tetap:

  • Formulir klaim;
  • Fotokopi kartu keluarga, KTP Tertanggung dan ahli waris serta surat kuasa;
  • Surat keterangan kematian dari kelurahan, dan berita acara dari kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas;
  • Surat keterangan kematian dari rumah sakit atau dokter yang merawat;
  • Resume medis cacat total dari rumah sakit atau dokter yang merawat;
  • Fotokopi tagihan dua bulan terakhir sebelum kejadian; dan
  • Dokumen tambahan seperti permintaan perusahaan asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak ada