Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Perlindungan Utama Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Perlindungan 1: Manfaat asuransi jiwa yang memberikan uang pertanggungan jika tertanggung meninggal dunia termasuk karena kecelakaan.

Perlindungan 2: Manfaat uang pertanggungan sebesar 100% ditambah dengan nilai tunai yang sudah tersedia di akhir masa asuransi.

Perlindungan 3: Premi terjangkau dengan masa pembayaran premi yang bisa menyesuaikan kemampuan dari Tertanggung.

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Manfaat Investasi Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Termasuk Manfaat Investasi: Tidak Nilai Tunai: Tersedia mulai akhir tahun kedua Biaya Akuisisi: Menyesuaikan ketentuan pada polis Biaya Administrasi: Termasuk dalam premi Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Menyesuaikan ketentuan pada polis Uang Pertanggungan: Sesuai dengan kebutuhan Tertanggung

Perlindungan Lain Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Tidak tersedia

Premi Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Premi Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Besar Premi: Mulai dari Rp300.000 per bulan atau minimal Rp10.000.000 untuk premi tunggal Masa Pembayaran Premi: Sekaligus atau mulai dari 5 tahun sampai dengan 20 tahun Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus atau tahunan, semesteran, triwulan, dan bulanan

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Syarat Pengajuan Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Usia Pemegang Polis: Minimal 17 tahun Usia Masuk Tertanggung: 17-60 tahun Masa Asuransi: Bisa diperpanjang hingga 65 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Dokumen Klaim Asuransi Jiwa BNI Life Double Protection

Klaim jika Tertanggung Hidup:

  • Formulir pengajuan penarikan dana investasi;
  • Polis asli dan dokumen pelengkap;
  • Pernyataan transaksi terakhir;
  • Identitas pemegang polis; dan
  • Dokumen tambahan jika dibutuhkan.

Klaim Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim meninggal dunia dan pernyataan ahli waris;
  • Polis asli dan dokumen pelengkap;
  • Pernyataan transaksi terakhir;
  • Identitas pemegang polis dan ahli waris;
  • Surat keterangan kematian dari pihak berwenang (rumah sakit dan kepolisian);
  • Akta kematian dari catatan sipil; dan
  • Dokumen tambahan jika dibutuhkan.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tersedia asuransi tambahan dengan premi tambahan sesuai ketentuan produk asuransi tambahan.