Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Perlindungan Utama Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Perlindungan 1: Memberikan pertanggungan jika peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan ataupun bukan karena kecelakaan.

Perlindungan 2: Dilengkapi dengan fitur rencana penarikan dana investasi dan mata uang pilihan dalam USD dan tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan untuk syarat pengajuan asuransi.

Perlindungan 3: Merupakan asuransi unit link yang membebaskan biaya akuisisi, administrasi dan biaya asuransi kepada pesertanya.

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Manfaat Investasi Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Nilai Tunai: Tersedia Biaya Akuisisi: Bebas biaya Biaya Administrasi: Bebas biaya Cuti Premi: Tidak tersedia Masa Tenggang: Tidak tersedia Uang Perlindungan: Rp15.000.000 sampai dengan Rp25.000.000

Perlindungan Lain Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Menyediakan nilai tunai dengan performa investasi tergantung pada instrumen investasi yang dipilih.

Premi Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Premi Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Besar Premi: Minimal Rp10.000.000 atau USD1.000 Masa Pembayaran Premi: Satu kali (premi sekaligus) Sistem Pembayaran Premi: Sekaligus

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Syarat Pengajuan Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Usia Pemegang Polis: Minimal 18 tahun Usia Masuk Tertanggung: Mulai dari 1-80 tahun Masa Asuransi: Sampai dengan usia 95 tahun

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Dokumen Klaim Asuransi Unit Link SiJi Fixed Link

Klaim Manfaat Hidup:

  • Polis Asli;
  • Identitas yang masih berlaku;
  • Formulir pengajuan manfaat asuransi; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Klaim Manfaat Meninggal Dunia:

  • Formulir klaim meninggal dunia yang diisi lengkap dan benar;
  • Polis Asli;
  • Surat keterangan meninggal dunia dari instansi terkait, dokter, dan kepolisian (jika karena kecelakaan);
  • Hasil visum jika diperlukan dan surat keterangan kedutaan besar (KBRI) jika terjadi di luar negeri;
  • Identitas ahli waris dan kartu keluarga;
  • Surat kuasa penunjukkan; dan
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan pihak asuransi.

Informasi Penting Lainnya

Informasi Penting Lainnya

Cakupan Wilayah: Indonesia Asuransi Tambahan: Tidak tersedia